Vaksinasi Warga Usia 18 Tahun di DKI, Ini Syaratnya
Pelaksanaan vaksinasi tak hanya menyasar warga KTP Jakarta, tapi seluruh masyarakat.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah membuka pelayanan vaksinasi Covid-19 bagi masyarakat dengan usia 18 tahun ke atas. Kepala Bidang Penanganan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan DKI Jakarta Dwi Oktavia mengatakan, hal ini sudah mulai dilakukan sejak Rabu (9/6).
Dwi menjelaskan, pelaksanaan vaksinasi ini tidak hanya menyasar warga yang memiliki KTP Jakarta, tapi seluruh masyarakat. Syaratnya, kata dia, cukup membawa KTP atau surat keterangan domisili dari RT.
"Pokoknya bawa KTP atau (surat keterangan) domisili," kata Dwi saat dihubungi, Kamis (10/6).
Kemudian, sambung Dwi, masyarakat dapat langsung mendatangi sentra vaksinasi Covid-19 yang tersebar di wilayah Jakarta. Baik di fasilitas kesehatan maupun non fasilitas kesehatan.
Namun, ia mengingatkan, jika masyarakat ingin mengikuti vaksinasi ini agar datang sesuai jam operasional yang telah ditentukan oleh masing-masing sentra vaksinasi. Sehingga, dapat langsung dilayani dan mencegah botol vaksin terbuka selama lebih dari enam jam.
"Jangan sampai yang datang cuma satu, terus sudah enam jam enggak ada lagi yang baru datang. Jadinya satu botol vaksin itu kebuang, kan enggak bisa dipakai lagi. Sehingga untuk mencegah hal itu, ada jam pelayanan yang ditetapkan oleh masing-masing fasilitas kesehatan," ujarnya.
Dia menambahkan, sentra vaksinasi yang dapat didatangi di antaranya puskesmas, beberapa GOR di Jakarta Barat dan Jakarta Timur, serta seluruh fasilitas kesehatan yang selama ini memberikan layanan vaksin Covid-19. Selain itu, Dwi berujar, adapula sentra vaksin yang disiapkan oleh pihak lainnya.
"Ada juga sentra vaksin yang disiapkan teman-teman alumni Serviam di Pasar Baru, kemudian ada Pangudi Luhur, kemudian aja juga beberapa sentra vaksin di beberapa tempat Jakarta Timur, seperti di Cakung, ada yang mal, itu kita maksimalkan," tutur dia.