Meski tak Melarang, Syariat Memperketat Syarat Poligami
Syarat poligami diperketat oleh syariat.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Syariat tidak melarang menikahi wanita lebih dari satu istri, tiga atau empat. Meski tak melarang, syariat memberikan syarat ketat bagi yang ingin menikah lebih dari satu (poligami) dan hal itu ditegaskan Allah SWT dalam surah An-Nisa ayat 3 yang artinya:
"Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi, dua, tiga atau empat."
Ustadz Isnan Ansory, Lc., M.Ag dalam bukunya Silsilah Tafsir Ahkam: QS. An-Nisa’: 3 (Poligami)" menuliskan bahwa para ulama sepakat poligami hingga batas maksimal empat istri adalah perkara yang disyariatkan di dalam Islam. Dalam al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, disebutkan:
"Berpoligami hingga batas maksimal empat istri adalah perkara yang disyariatkan dan disebutkan secara langsung dalam Alquran," katanya.
Ustadz Isnan mengatakan, meski poligami termasuk perkara yang disyariatkan di dalam Islam, namun bukan berarti otomatis menjadi suatu hal yang dianjurkan. Para ulama fiqih menetapkan bahwa hukum berpoligami sebagai hukum asal berkisar antara mubah atau khilaf aula.
"Mubah bermakna suatu yang boleh saja untuk dilakukan. Sedangkan khilaf aula bermakna suatu yang boleh, namun lebih baik tidak dilakukan," katanya.
Adapun dasar kesimpulan hukum ini adalah bahwa, berpoligami termasuk perbuatan yang memiliki resiko untuk seorang suami jatuh pada perbuatan yang diharamkan, yaitu tidak bisa berlaku adil terhadap istri-istrinya. Namun jika memang sang suami bisa berlaku adil, maka boleh saja untuk melakukan poligami.
Dan atas dasar adanya resiko ini, maka berpoligami tidaklah dianjurkan untuk dilakukan. Lebih khusus lagi, hal itu terjadi dalam kondisi normal, di mana seorang laki-laki sudah dapat menjaga kehormatan dirinya dengan menikahi seorang wanita.
Adapun dalam kondisi tertentu,maka poligami bisa dihukumi secara berbeda sebagaimana hukum nikah itu sendiri. Adanya resiko tersebut didasarkan kepada dalil An-Nisa ayat 3 dan ayat 29.
An-Nisa ayat 29 yang artinya:
"Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara istri-istri(mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatungkatung. Dan jika kamu mengadakan perbaikan dan memelihara diri (dari kecurangan), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."