AS Memblokir Puluhan Website Iran

AS memblokir sekitar 36 website Iran karena diduga menyebarkan disinformasi

Screengrab
Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) memblokir sekitar 36 situs Iran yang diduga melakukan kegiatan disinformasi.
Rep: Rizky Jaramaya Red: Christiyaningsih

REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) pada Selasa (22/6) memblokir sekitar 36 website Iran karena diduga menyebarkan disinformasi. Sumber di Washington mengatakan sejumlah situs website yang berafiliasi dengan Iran telah disita oleh pemerintah AS sebagai bagian dari tindakan penegakan hukum.

Kantor berita Iran mengatakan pemerintah AS telah menyita beberapa situs media Iran dan situs milik kelompok yang berafiliasi dengan Iran seperti Houthi di Yaman. Dalam situs web Masirah TV yang berbahasa Arab dan dijalankan oleh Houthi tertulis "Domain almasirah.net telah disita oleh Pemerintah Amerika Serikat sesuai dengan surat perintah penyitaan sebagai bagian dari tindakan penegakan hukum oleh Biro Industri dan Keamanan, Kantor Penegakan Ekspor, dan Biro Investigasi Federal".

Situs tersebut kemudian membuat website baru yaitu www.almasirah.com. Televisi berbahasa Arab Iran, Alalam TV, mengatakan AS juga telah menUtup situs website mereka.

Pemberitahuan juga muncul di situs web Press TV yang berbahasa Inggris-Iran, termasuk Lualua TV, saluran independen Bahrain berbahasa Arab yang mengudara dari Inggris. "Ini tampaknya merupakan tindakan terkoordinasi. Pesan serupa muncul di situs web jaringan televisi Iran dan regional yang mengeklaim bahwa domain situs web tersebut telah disita oleh Pemerintah Amerika Serikat," kata Press TV di Twitter.

Seorang juru bicara Departemen Kehakiman AS tidak memberikan komentar. Namun dua sumber pemerintah AS mengindikasikan Departemen Kehakiman sedang mempersiapkan pengumuman tentang masalah ini.

Pemblokiran situs website Iran dilakukan beberapa hari setelah Ebrahim Raisi yang merupakan tokoh garis keras, terpilih sebagai presiden Iran. Kantor berita semi-resmi Iran YJC pada Selasa mengatakan langkah AS yang menyerukan untuk kebebasan berbicara adalah sebuah kebohongan.

Oktober lalu, jaksa AS menyita jaringan domain web yang digunakan oleh Korps Pengawal Revolusi Iran (IRGC) untuk menyebarkan disinformasi politik ke seluruh dunia. Departemen Kehakiman AS kemudian menerangkan mereka telah mengambil kendali atas 92 domain yang digunakan oleh IRGC untuk menyamar sebagai media independen yang menargetkan khalayak di Amerika Serikat, Eropa, Timur Tengah, dan Asia Tenggara.

Baca Juga


sumber : Reuters
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler