Tangkap Massa Simpatisan HRS, Polisi Temukan Senjata Tajam

Pengadilan Negeri Jakarta Timur diperketat jelang sidang vonis HRS.

Antara/Rivan Awal Lingga
Terdakwa Rizieq Shihab (kiri) memasuki gedung Bareskrim Polri usai menjalani sidang tuntutan di Jakarta, Kamis (3/6/2021). Pada sidang tersebut, JPU menuntut Rizieq Shihab pidana penjara selama 6 tahun untuk kasus tes usap RS UMMI, Bogor. Vonis terhadap Rizieq hari ini dibacakan. (ilustrasi)
Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polrestro Jakarta Timur menangkap massa simpatisan Habib Rizieq Shihab (HRS) yang di antaranya kedapatan membawa senjata tajam saat hendak menuju ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur. HRS hari ini dijadwalkan menjalani sidang vonis untuk perkara tes usap di RS Ummi.

"Periksa itu, periksa," perintah Wakapolrestro Jakarta Timur AKBP Ahmad Fanani di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (24/6).

Terlihat sejumlah massa simpatisan HRS sempat menolak saat diamankan. Dari puluhan simpatisan yang diamankan tampak satu orang pria membawa senjata tajam berupa sebilah pisau kecil, dua gagang ketapel, dan satu lempeng besi dalam plastik disembunyikan di bagasi motor.

Saat diamankan, pria tersebut berdalih ingin menuju ke Pulogebang. Polisi pun masih mendalami motif dari pria pemilik senjata tajam tersebut.

Sebanyak 200 orang yang diduga sebagai simpatisan HRS ikut diamankan. Kapolsek Cakung Kompol Satria Darma membenarkan perihal penangkapan terhadap 200 orang tersebut yang kemudian dibawa ke Polres Metro Jakarta Timur.

"Iya betul, ada 200 orang lebih dibawa ke Polres Jaktim," kata Kompol Satria saat dikonfirmasi, Kamis.

Sementara itu, pengamanan di depan dan sekitar area Pengadilan Negeri Jakarta Timur diperketat oleh petugas kepolisian. Sejumlah kendaraan taktis dan kawat berduri pun disiagakan untuk mencegah massa simpatisan HRS bergerak ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Satu per satu pengendara motor dan mobil yang terindikasi simpatisan Rizieq hendak menyaksikan sidang putusan perkara RS Ummi Bogor diberhentikan lalu barang bawaannya digeledah. Arus lalu lintas pun tampak tersendat di sejumlah titik, seperti di flyover Pondok Kopi, depan Kantor Wali Kota Jakarta Timur, flyover Cakung, hingga Pulogebang imbas dari penutupan jalan. 

Polisi juga menutup sejumlah akses jalan menuju ke arah Pengadilan Negeri Jakarta Timur, menjelang sidang putusan HRS. Sejumlah jalan yang ditutup antara lain flyover Pondok Kopi dari arah Buaran yang menuju ke Penggilingan menuju Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Sejumlah petugas kepolisian berjaga di depan flyover Pondok Kopi. Penutup jalan pun dipasang untuk mencegah pengendara yang melintas. Mobil Barracuda 4x4 dan pengurai massa juga disiagakan di sekitar lokasi penutupan jalan tersebut.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur Alex Adam Faisal mengatakan, sidang putusan Rizieq Shihab tersebut akan dimulai pukul 09.00 WIB. Sidang putusan tersebut juga akan diikuti oleh dua terdakwa lainnya, yaitu Direktur Utama RS Ummi Bogor dr Andi Tatat dan juga menantu Rizieq, Hanif Alatas.

"Sidang juga bisa disaksikan melalui online di Youtube PN Jakarta Timur," kata Alex Adam Faisal.

 

 

HRS sebelumnya dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) pidana 6 tahun penjara atas kasus tes usap RS Ummi Bogor. JPU menyatakan, Rizieq Shihab bersalah melanggar Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Rizieq dianggap melakukan tindak pidana pemberitahuan bohong karena menyatakan kondisinya sehat meski terkonfirmasi Covid-19 saat dirawat di RS Ummi Bogor pada November 2020. Hal-hal yang memberatkan, menurut JPU, klaim Rizieq yang menyatakan dirinya sehat saat dirawat di RS Ummi Bogor sehingga menimbulkan keonaran di tengah masyarakat.

Mantan pemimpin Front Pembela Islam itu juga dianggap menghambat program pemerintah dalam penanganan pandemi Covid-19 karena menolak hasil tes usap PCR-nya dilaporkan pihak RS Ummi ke Satgas Covid-19 Kota Bogor.

Baca Juga



Sementara untuk hal yang meringankan, JPU berharap Rizieq Shihab dapat memperbaiki perbuatannya setelah menjalani masa hukuman sesuai tuntutan. Untuk dua terdakwa lainnya, yaitu dr Andi Tatat dan Hanif Alatas, dituntut dua tahun penjara atas kasus yang sama oleh JPU.

Saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi pada 10 Juni lalu, Rizieq membandingkan tuntutan JPU dalam perkaranya dengan perkara korupsi Djoko Tjandra. Menurutnya, tuntutan terhadapnya lebih tinggi daripada tuntutan 4 tahun penjara kepada Djoko Tjandra.

"Djoko Tjandra dan jaksa Pinangki masing-masing dituntut 4 tahun penjara. Sedangkan, Irjen Napoleon lebih ringan hanya 3 tahun dan Brigjen Prasetyo 2,5 tahun," kata HRS.

Rizieq Shihab juga menyebutkan dalam pleidoinya bahwa berdasarkan data Indonesian Corruption Watch (ICW) pada April 2020, sepanjang 2019 dari 911 terdakwa korupsi, 604 di antaranya dituntut dibawah 4 tahun penjara. Menurut Rizieq, kasus korupsi yang dilakukan oleh Djoko Tjandra lebih berat daripada kasus pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukannya dalam tes usap RS UMMI Bogor.

 

Habib Rizieq Shihab menyinggung sejumlah tokoh yang dianggap melakukan pelanggaran prokes. - (Republika)

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler