Malaysia akan Ubah Regulasi Agar Jerat Pelaku Kampanye LGBT
Malaysia mengusulkan perubahan regulasi untuk menindak kampanye LGBT.
REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR — Pemerintah Malaysia mengusulkan amandemen hukum syariah yang memungkinkan tindakan diambil terhadap pengguna media sosial karena menghina Islam dan mempromosikan gaya hidup LGBT. Sodomi dan tindakan sesama jenis adalah ilegal menurut hukum Islam di Malaysia yang mayoritas Muslim, meski hukuman jarang terjadi.
Wakil Menteri Urusan Agama Malaysia, Ahmad Marzuk Shaary, dalam sebuah pernyataan, menyampaikan, amandemen hukum pidana syariah diusulkan sebagai tanggapan atas postingan media sosial yang merayakan komunitas lesbian, gay, biseksual dan transgender sebagai bagian dari Bulan Kebanggaan pada bulan Juni.
"Kami menemukan pihak-pihak tertentu mengunggah status dan gambar yang menghina Islam di media sosial dalam upaya mereka mempromosikan gaya hidup LGBT," katanya dilansir dari laman Euro News, Jumat (25/6).
Malaysia adalah rumah bagi 32 juta orang, di mana lebih dari 60 persen populasi Muslim etnis Melayu. Malaysia memiliki sistem hukum jalur ganda, dengan hukum pidana Islam dan hukum keluarga yang berlaku untuk Muslim berjalan di samping hukum perdata.
Ahmad Marzuk mengatakan, undang-undang yang diusulkan akan memungkinkan badan penegak untuk mengambil tindakan terhadap setiap Muslim yang menghina agama Islam dan melakukan pelanggaran pidana syariah lainnya, dengan menggunakan fasilitas jaringan, layanan jaringan atau layanan aplikasi.
Satgas pemerintah yang ditujukan untuk menangani masalah LGBT, kata Marzuk, juga akan mengidentifikasi kendala yang dihadapi pejabat dalam mengambil tindakan dan menghasilkan pedoman penanganan pengaduan.
Gugus tugas tersebut mencakup perwakilan dari Departemen Pengembangan Islam negara itu, Kementerian Komunikasi dan Multimedia, Kejaksaan Agung dan polisi. Usulan itu muncul di tengah kekhawatiran atas meningkatnya intoleransi terhadap komunitas LGBT di Malaysia dalam beberapa tahun terakhir.