Malaysia Larang Area Sholat Masjid Jadikan Tempat Vaksinasi

Wakil menteri Malaysia tidak mengizinkan ruang sholat masjid menjadi area vaksinasi.

REUTERS / Lim Huey Teng
Malaysia Larang Area Sholat Masjid Jadikan Tempat Vaksinasi. Seorang muslim berdoa di luar Masjid Nasional, Kuala Lumpur, Malaysia.
Rep: Mabruroh Red: Ani Nursalikah

REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Banyak masjid-masjid dibuka untuk memfasilitasi masyarakat mendapatkan suntikan vaksin Covid-19. Langkah ini diambil sebagai upaya pemerintah memberikan kepercayaan kepada masyarakat bahwa vaksin Covid-19 adalah halal dan dianjurkan di masa pandemi Covid-19.

Baca Juga


Kendati demikian, menurut Wakil Menteri Sains, Teknologi, dan Inovasi Malaysia, Datuk Ahmad Amzad Hashim, tidak semua masjid akan menjadi tempat vaksinasi. Ahmad tidak mengizinkan ruang sholat di masjid diubah menjadi area vaksinasi Covid-19.

Dia mengatakan pembukaan pusat vaksinasi (PPV) di masjid mana pun harus dilakukan sesuai dengan prosedur operasi standar (SOP) yang ditetapkan oleh Gugus Tugas Imunisasi Covid-19 Nasional (CITF).

"SOP tersebut antara lain melarang ruang sholat di masjid digunakan sebagai tempat pemberian vaksin. PPV bisa dibuka di masjid hanya jika memiliki fasilitas yang sesuai dengan tujuannya, seperti ruang kuliah, perpustakaan, atau bahkan kliniknya sendiri. Kalau tidak, tidak boleh beroperasi sebagai PPV," ujar Ahmad, dilansir di Bernama, Selasa (29/6).

Ahmad yang juga anggota parlemen Kuala Terengganu mengatakan isu PPV masjid muncul setelah negara-negara tertentu meluncurkan program sosialisasi vaksinasi mereka sendiri di masjid-masjid tanpa mengacu pada SOP yang ditetapkan oleh CITF. Gambar mushala di masjid-masjid yang digunakan sebagai area vaksinasi telah banyak beredar. Bahkan, ada juga foto-foto area lain di masjid yang digunakan sebagai ruang tunggu dengan kursi dewan.

"Saya telah menghubungi anggota kesehatan negara bagian untuk mengambil tindakan yang diperlukan, untuk menghindari persepsi negatif publik pada upaya mulia ini," katanya.

Ahmad Amzad mengatakan menggunakan aula karena tidak ada ruang kosong lain di area masjid adalah alasan yang tidak bisa diterima. "Kami tidak meminta semua masjid dijadikan PPV. Kami memiliki banyak tempat lain yang dapat digunakan untuk tujuan itu, seperti balai masyarakat dan klinik kesehatan," ujarnya seraya menambahkan instruksi telah diberikan untuk memastikan kejadian seperti itu tidak terulang.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler