Kemenkes Batasi Simpan Vaksin di Daerah Maksimal 10 Hari
Dinkes di daerah tidak perlu khawatir ketersediaan vaksin Covid-19.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Kesehatan (Kemenkes) membatasi waktu penyimpanan stok vaksin Covid-19 di fasilitas dinas kesehatan maksimal 10 hari. Langkah ini sebagai salah satu strategi mempercepat target penyuntikan dua juta dosis per hari.
"Dari hasil monitoring, kita bisa lihat ada yang stok vaksinnya disimpan sampai 49 hari. Ini tentunya sayang kalau vaksin yang ada sebenarnya sanggup mencukupi untuk kebutuhan setiap harinya," kata Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi dalam Webinar "Strategi Mewujudkan 2 Juta Dosis Vaksinasi Covid-19" yang diselenggarakan Forum Aliniea secara virtual, Kamis (1/7).
Siti Nadia mengatakan strategi terbaik penyimpanan stok vaksin yang diizinkan Kemenkes berkisar antara tujuh hingga 10 hari sehingga saat terjadi kekurangan stok bisa segera diisi ulang melalui pengajuan kepada pemerintah pusat. Tindakan menyimpan vaksin dalam waktu terlalu lama di dinas kesehatan, salah satunya karena pertimbangan pemerintah daerah dalam upaya mengendalikan pasokan vaksin dan jumlah permintaan di fasilitas vaksinasi.
"Saat kami konfirmasi, ada kekhawatiran dinas kesehatan bagaimana menjaga ketersediaan vaksin selama interval penyuntikan dosis pertama dan kedua. Pakai saja vaksin yang ada, nanti segera kita isi ulang lagi," katanya.
Siti Nadia mengatakan terdapat dua kemungkinan terkait keterlambatan pencapaian target penyuntikan di suatu daerah, yakni faktor penyimpanan stok vaksin dosis kedua yang terlalu lama atau pelayanan vaksinasinya yang bergerak lambat di lapangan.
"Kalau terjadi keterlambatan karena penyuntikan masih kurang harus diakselerasi oleh Kemenkes dan pemerintah provinsi setempat agar target satu juta teraih. Kita lihat implementasi di kabupaten/kota, kalau masih 50 ribu orang harus diupayakan sampai 100 ribu orang per hari," ujarnya.
Siti Nadia menambahkan saat ini telah diterbitkan surat edaran kepada seluruh pemangku kebijakan di pemerintah daerah agar mempercepat proses vaksinasi Covid-19, khususnya pada kelompok umur 12 hingga 17 tahun, 18 tahun ke atas serta lanjut usia.