Pelanggar Prokes dan PPKM akan Dikenakan Sanksi Tegas
Berbagai Daerah menyatakan sanksi pelanggar prokes akan ditegakkan tanpa kompromi
REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Sejumlah daerah terutama Malang Raya telah bersiap diri melaksanakan kebijakan PPKM Darurat mulai 3 sampai 20 Juli mendatang. Sanksi untuk para pelanggar protokol kesehatan (prokes) Covid-19 telah disiapkan sesuai aturan berlaku.
"Artinya, semua harus melaksanakan instruksi dan bila melanggar dikenakan sanksi tegas. Bila perorangan dengan sanksi sosial, pembinaan, fisik seperti push up, kerja sosial atau menyanyikan lagu kebangsaan dan untuk badan usaha ditutup,'' kata Kustini Purnomo
Salah satu pembatasan yang dilakukan di Sleman adalah dilakukan dengan mengawasi supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan. Usaha ini memang masih diizinkan untuk membuka, tapi dibatasi jam operasionalnya hanya sampai 20.00 dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
Kemudian, pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum seperti warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima dan lapak jajanan. Baik lokasi tersendiri atau di pusat perbelanjaan atau mal tidak memberikan layanan makan di tempat.
"Kegiatan di pusat perbelanjaan, mal atau pusat perdagangan ditutup sementara. Walau di mal-mal itu ada restoran atau tempat makan, tadi sudah diputuskan untuk ditutup saja sekalian," kata Kustini, Jumat (2/7).
Sekda Sleman, Harda Kiswaya menegaskan, sesuai Inmendagri apa yang disampaikan Bupati Sleman untuk penegakan disiplin diserahkan kepada Satpol PP. Kemudian, secara berjenjang di kapanewon dan kalurahan dengan melibatkan linmas yang ada.
Aparat di tingkat kapanewon dan kalurahan dibantu dengan aparat TNI dan Polri diharapkan benar-benar dapat menegakkan aturan ini dengan tegas. Boleh diberi peringatan bila melanggar, tapi bila masih melanggar harus dilakukan penutupan.
"Bagi pelaku usaha kuliner mohon tidak menyediakan kursi di tempat usahanya karena hanya dibolehkan untuk pesan dan dibawa pulang, tidak dibolehkan makan di tempat," ujar Harda.