Lapor Covid-19: Vaksin tidak Boleh Diperjualbelikan
Program vaksinasi berbayar dinilai melanggar hak asasi kesehatan masyarakat.
Republika/Abdan Syakura
Rep: Havid Al Vizki Red: Fian Firatmaja
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Relawan Lapor Covid-19, Amanda Tan menyatakan vaksin yang diberikan kepada masyarakat harus gratis. Ia mengatakan, menurut World Health Organization (WHO) vaksin diperuntukkan untuk menyelamatkan masyarakat dari ancaman virus.
Untuk itu, ia tegaskan vaksin tidak boleh diperjualbelikan.
Ia menambahkan, program vaksinasi berbayar sangat melanggar hak asasi kesehatan masyarakat. Dan hal tersebut tertuang dalam undang-undang 1945.
Video Editor | Fian Firatmaja
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler