Lapor Covid-19: Vaksin tidak Boleh Diperjualbelikan

Program vaksinasi berbayar dinilai melanggar hak asasi kesehatan masyarakat.

Republika/Abdan Syakura
Vaksinator menyiapkan vaksin Covid-19 saat pelaksanaan vaksinasi massal untuk pelajar di SMPN 2 Bandung, Jalan Sumatera, Kota Bandung, Rabu (14/7). Sebanyak 2.000 pelajar SMP dan SMA yang berusia 12 hingga 17 tahun di Kota Bandung mendapatkan vaksin Covid-19 sebagai upaya percepatan program vaksinasi nasional untuk mempercepat herd immunity atau kekebalan kelompok.
Rep: Havid Al Vizki Red: Fian Firatmaja

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Relawan Lapor Covid-19, Amanda Tan menyatakan vaksin yang diberikan kepada masyarakat harus gratis. Ia mengatakan, menurut World Health Organization (WHO) vaksin diperuntukkan untuk menyelamatkan masyarakat dari ancaman virus. 


Untuk itu, ia tegaskan vaksin tidak boleh diperjualbelikan.

Ia menambahkan, program vaksinasi berbayar sangat melanggar hak asasi kesehatan masyarakat. Dan hal tersebut tertuang dalam undang-undang 1945.

 

 

 

 

Video Editor | Fian Firatmaja

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler