Tok! DPR Sahkan RUU Otsus Papua Jadi UU

Sebanyak 18 pasal mengalami perubahan serta dua pasal baru.

Republika/Nawir Arsyad Akbar
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad
Rep: Febrianto Adi Saputro Red: Agus Yulianto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPR resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua menjadi undang-undang. Pengambilan keputusan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna Penutupan Masa Sidang V Tahun Sidang 2020-2021. 


"Apakah RUU tentang perubahan kedua atas Undang-Undang 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua dapat disetujui dan disahkan menjadi undang-undang?" kata Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, meminta persetujuan kepada anggota, diikuti seruan setuju dari sejumlah anggota yang hadir dalam rapat tersebut.

Dalam laporannya Ketua Panitia Khusus (Pansus) Otonomi Khusus (Otsus) Papua, Komarudin Watubun, mengatakan, sebanyak 18 pasal mengalami perubahan serta dua pasal baru. Salah satu perubahan yang penting tersebut di antaranya mengakomodir perlunya pengaturan kekhususan bagi orang asli Papua dalam bidang politik.

"Dalam rangka di DPRK, sebuah nomenklatur baru pengganti DPRD yang diinisiasi dalam undang-undang ini, menegaskan, bawha krusi dari unsur pengangkatan DPRK ini tidak boleh diisi oleh partai politik," kata Komarudin. 

Di bidang pendidikan dan kesehatan, Komarudin mengatakan RUU Otsus telah mengatur mengenai kewajiban pemerintah provinsi dan kabupaten kota untuk mengalokasikan anggaran pendidikan kesehatan untuk orang asli Papua. Demikian diharapkan tingkat pendidikan dan kesehatan di Papua meningkat secara signifikan. 

Kemudian dalam bidang ketenagakerjaan dan perekonomian, Komarudin mengatakan, menegaskan sebagaimana tertuang di pasal 38 bahwa dalam melakukan usaha-usaha perekonomian di Papua, diwajibkan mengutamakan kepentingan orang asli Papua. "Dengan demikian anak-anak asli Papua yang memenuhi syarat pendidikan dapat direkrut sebagai tenaga kerja," ungkapnya.

Di bidang pemberdayaan, RUU tersebut juga memastikan sebesar 10 persen dari dana bagi hasil dialokasikan untuk belanja bantuan pemberdayaan masyarakat adat. Menurutnya semakin berdaya masyarakat adat maka akan menyentuh pemberdayaan bagi orang asli Papua.

Komarudin menambahkan, bahwa RUU Otsus Papua memberikan kepastian hukum bahwa MRP dan DPRP berkedudukan di masing-masing ibu kota provinsi. RUU tersebut juga memberikan penegasan bahwa anggoa MRP tidak boleh berasal dari partai politik. RUU tersebut juga menaikan anggaran dana otsus Papua dari yang hanya 2 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) nasional menjadi 2,25 persen dari DAU nasional. 

"Keledai sekalipun tidak mau masuk ke lubang yang sama, oleh sebab itu mari kita berkomitmen, sekali lagi mari kita berkomitmen untuk melaksanakan seluruh revisi undang-undang ini sesuai dengan tugas dan wewenang kita masing-masing," ungkapnya. 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler