18 Karung Daging Babi Ilegal Diisita di Pelabuhan Bakauheni
Sebanyak 18 karung daging babi itu akan diselundupkan ke Tangerang dengan bus.
REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Petugas Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) menggagalkan penyelundupan 18 koli karung berisi daging babi (celeng) di Seaport Interdiction (SI) Pelabuhan Bakauheni, Lampung, Kamis (29/7) tengah malam. Dua orang pembawa daging dan kendaraan bus ditahan di Kantor KSKP Bakauheni.
Keterangan yang diperoleh, Jumat (30/7), petugas KSKP melakukan pemeriksaan sebuah bus milik PT Sami Jaya Putra BE 7179 JA dengan sopir Sunardi (34 tahun) dan kernet Bambang Irawan (31) melintas di SI (pintu masuk) Pelabuhan Bakauheni, Kamis (29/7) sekira pukul 23.30. Setelah diperiksa terdapat 18 koli karung warna putih berisi daging celeng.
Petugas mendapat keterangan, daging babi tersebut diangkut tanpa dokumen resmi oleh Sunardi dari sebuah toko di depan Pasar Sentral Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara. Daging tersebut diperoleh dari Silalahi. Sebanyak 18 karung daging babi akan diselundupkan ke Tangerang.
Pengiriman dilakukan dua kali, lima karung di depan loket PT Sami jaya Putera Bitung, dan sisanya 13 karung diturunkan di pinggir Jalan Cikokol, Kota Tangerang, Banten.
Pengakuan Sunardi, sopir bus PT Sami Jaya Putra, mendapat upah bila barang selundupan diterima di tempat. “Sopir menerima upah sebesar Rp 50 ribu per karung, diberikan setelah barang sampai tujuan,” kata Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin dalam keterangan persnya, Jumat (30/7).
Selain Sunardi, petugas juga membawa kernet bus Bambang Irawan ke kantor KSKP Bakauheni untuk pemeriksaan lebih lanjut, dan pengembangan kasus, terkait kepemilikan barang selundupan tersebut. Kedua orang yang diamankan tersebut Sunardi dan Bambang Irawan, warga Desa Subik, Kecamatan Abung Tengah, Lampung Utara.
Sedangkan barang bukti berupa daging babi tersebut, petugas KSKP berkoordinasi dengan pihak Balai Karantina Pertanian Wilayah Kerja Bakauheni. Kapolres menyatakan, kasus penyelundupan tersebut terancam dengan Pasal 88 huruf a dan c UU RI nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.