Kenapa Dinar Candy tak Ditahan?
Ancaman penjaranya lebih dari HRS, mengapa Dinar Candy tak ditahan?
Masyarakat dibuat heboh dengan tindakan selebgram Dinar Candy yang berbikini di pinggir jalan sebagai bentuk protes PPKM. Dalam aksi itu, Dinar membawa papan yang bertuliskan "Saya stres karena PPKM diperpanjang".
Dinar pun banjir kecaman dari berbagai kalangan serta mengundang pro-kontra perihal penegakan hukumnya. Salah satu yang mengecam adalah Pakar Hukum Pidana Universitas Al-Azhar, Suparji Ahmad. Ia menilai, tindakan tersebut sangat tidak beretika dan menyalahi nilai yang dianut di Indonesia dan bisa dipidana.
Bila dipikir secara seksama, memang benar demikian. Bahwa apa yang dilakukan Dinar jelas bertentangan dengan etika serta moral bangsa ini.
Sementara, yang menganggap Dinar tak bisa dipidana adalah Praktisi Hukum Ricky Virnando. Menurutnya, Dinar Candy tak bisa dijerat pidana karena tak menggambarkan ketelanjangan sebagaimana dimaksud dalam unsur pasal 36 uu no 44 tahun 2008. Persoalan Dinar menurut Ricky hanya soal etika dan moral, bukan pidana.
Terlepas dari pro-kontra soal penegakan hukum, Dinar akhirnya diperiksa polisi dan ditetapkan sebagai tersangka. Polisi menersangkakan Dinar dengan pasal 36 UU 33 tahun 2008 tentang pornografi. Ancaman dalam pasal tersebut 10 tahun penjara dan denda 5 Miliar.
Bila menilik pasal 21 KUHAP terkait penahanan, secara umum terhadap dua syarat. Yakni obyektif dan subyektif. Obyektif dimaknai sebagai ancaman pidana yang melebihi lima tahun.
Sementara subyektif adalah kekhawatiran jika tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana.
Dua unsur baik obyektif maupun subyektif sebenarnya sudah terpenuhi. Ancaman pasal yang digunakan untuk menersangkakan Dinar adalah 10 tahun. Sedangkan Dinar, berpotensi melakukan tindakan yang ia lakukan sebelumnya. Mengingat bahwa postingan media sosialnya selalu mengarah pada hal serupa.
Terlebih ancaman pidana pasal 36 UU no 44 tahun 2008 jauh lebih besar dari pasal 160 KUHP yang dikenakan ke Habib Rizieq Syihab. Ancaman dalam 160 KUHP hanya 6 tahun penjara.
Pasal 160 KUHP sendiri berbunyi, "Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiahâ.
Dengan demikian, wajar jika muncul pertanyaan mengapa Dinar Candy bisa tidak ditahan padahal ditersangkakan dengan pasal yang ancamannya 10 tahun penjara. Barangkali untuk melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, Dinar tak menyanggupi.
Akan tetapi, apa jaminan bahwa Dinar tidak akan mengulangi perbuatannya? Maka, pihak kepolisian agaknya perlu menjelaskan lebih transparan lagi mengenai alasan tidak dilakukannya penahanan tersebut.
Penulis: Taufiq Idharudin