Studi: Vaksin Influenza Cegah Efek Parah Covid-19
Pasien Covid-19 yang melakukan vaksinasi influenza cenderung tidak kritis.
REPUBLIKA.CO.ID, MIAMI -- Sebuah studi baru menemukan bahwa vaksin influenza dapat melindungi seseorang dari efek parah akibat Covid-19. Pasien corona yang mendapat suntikan flu cenderung tidak mengalami kondisi kritis.
Penelitian berskala terbesar dari riset lain yang sejenis itu digagas tim dari Fakultas Kedokteran Universitas Miami Miller, Amerika Serikat. Temuan sudah diterbitkan dalam jurnal ilmiah PLoS One.
Analisis kohort retrospektif dilakukan terhadap 73.346.583 pasien Covid-19. Tim tidak hanya menganalisis catatan pasien di AS, tapi juga pasien di Inggris, Jerman, Italia, Israel, dan Singapura.
Studi mengelompokkan pasien yang mendapatkan vaksin influenza serta yang tidak. Periode suntikan flu dikategorikan lagi dalam kelompok enam bulan hingga dua pekan sebelum diagnosis positif Covid-19.
Hasilnya dibandingkan antar kelompok. Menurut penelitian, orang yang sama sekali tidak mendapat suntikan flu lebih mungkin dirawat di ICU. Jumlah pasien yang kritis itu berkisar hingga 20 persen.
Mereka juga secara signifikan lebih mungkin dilarikan ke unit gawat darurat, mengembangkan sepsis atau komplikasi infeksi yang mengancam jiwa, mengalami stroke, dan DVT atau bekuan darah di vena dalam.
Baca juga : 6 Cara Cegah Brain Fog di Masa Pandemi
Meski begitu, risiko kematian pasien yang mendapat suntikan flu tidak berkurang. Setidaknya, penulis studi senior Devinder Singh menyoroti kegunaan suntikan flu, serta menyerukan agar masyarakat global yang belum mendapat vaksin Covid-19 segera mengaksesnya.
"Dengan semua kehancuran yang terjadi akibat pandemi, komunitas global masih perlu mencari solusi untuk mengurangi morbiditas dan mortalitas," kata profesor bedah klinis itu, dikutip dari laman The Quint, Senin (9/8).
Singh mengatakan, penelitian lanjutan berupa studi terkontrol prospektif perlu dilakukan untuk memvalidasi temuan. Hal itu guna mengetahui apakah vaksin influenza bisa memperbaiki kondisi merugikan lain pada pasien Covid-19.