Resmi, Harga Tes PCR Maksimal Rp 525 Ribu
Harga maksimal tes PCR Rp 495 ribu untuk Jawa-Bali, Rp 525 ribu untuk luar Jawa-Bali.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta harga tes Covid-19 tes Polymerase Chain Reaction (PCR) bisa diturunkan. Oleh karena itu, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menetapkan tarif tertinggi pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) Rp 495 ribu untuk pulau Jawa dan Bali, serta Rp 525 ribu di luar pulau Jawa dan Bali.
"Dari hasil evaluasi, kami sepakati batas tarif tertinggi pemeriksaan PCR diturunkan menjadi Rp 495 ribu untuk daerah Jawa dan Bali. Kemudian Rp 525 ribu untuk daerah luar Jawa-Bali," ujar Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes Abdul Kadir saat berbicara di konferensi pers virtual Kemenkes mengenai tarif tertinggi tes PCR, Senin (16/8).
Dia menambahkan, tarif tes PCR saat ini artinya 45 persen lebih rendah dibandingkan saat penetapan awal Kemenkes yang saat itu tertinggi Rp 900 ribu. Kadir menjelaskan, harga tes PCR turun karena penurunan harga reagen dan bahan habis pakai.
Sebab, dia menambahkan, harga reagen yang dibeli pemerintah kebanyakan masih tinggi saat tahap awal. Kemudian harga bahan habis pakai juga mengacu pada saat awal terjadinya pandemi.
Ia mencontohkan harga masker dan hazmat atau sarung tangan saat awal pandemi sangat mahal. Setelah mengevaluasinya, saat ini terjadi penurunan harga dan berdasarkan penurunan harga dan Kemenkes melakukan penghitungan ulang unit cost maka didapatkan harga yang paling tinggi sekali yaitu Rp 495 ribu di Jawa dan Bali serta Rp 525 ribu diluar Jawa-Bali.
"Harga baru tes PCR berlaku mulai besok 17 Agustus 2021. Surat edaran besok sudah kami keluarkan dan per besok berlaku," katanya.
Terkait pengawasan tarif baru tes, Kadir mengaku ini dilakukan oleh dinas kesehatan di tingkat provinsi, kabupaten, kota di wilayah masing-masing. Dengan demikian, dia melanjutkan, kewenangan untuk memberikan sanksi itu diberikan kepada Dinas Kesehatan kabupaten/kota. Kemenkes berharap semua pihak semua memiliki niat yang baik untuk mengikuti aturan ini.
"Kami mohon semua fasilitas kesehatan seperti rumah sakit, laboratorium, dan fasilitas kesehatan lainnya yang telah ditetapkan oleh menteri kesehatan dapat mematuhi batasan tarif tertinggi," katanya.
Pihaknya berjanji akan melakukan evaluasi terus-menerus. Jika terjadi dinamika dalam penetapan harga, Kemenkes berjanji akan evaluasi kembali.
Dengan demikian, batasan tarif tes PCR yang sebelumnya telah ditetapkan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/3713/2020 tanggal 05 Oktober 2020, dinyatakan tidak berlaku lagi. Batas tarif tertinggi itu berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT-PCR atas permintaan sendiri.
Batas tarif tertinggi tidak berlaku untuk kegiatan penelusuran kontak atau rujukan kasus Covid-19 ke rumah sakit yang penyelenggaraannya mendapatkan bantuan pemeriksaan RT-PCR dari pemerintah, atau merupakan bagian dari penjaminan pembiayaan pasien Covid-19.