In Picture: Pemberlakuan Ganjil-Genap di Bandung Diperpanjang

Pemkot Bandung memperpanjang aturan genap-ganjil sampai dengan 23 Agustus mendatang.

Petugas gabungan mengatur lalu lintas saat pemberlakuan ganjil-genap di Jalan Ir H Juanda, Kota Bandung, Jumat (20/8). Pemerintah Kota Bandung melalui Dishub Kota Bandung dan Satlantas Polrestabes Bandung memperpanjang pemberlakuan ganjil-genap di sejumlah ruas jalan protokol dari 20 Agustus sampai dengan 23 Agustus yang bertujuan untuk menekan mobilitas masyarakat guna meminimalisir penyebaran Covid-19 di masa perpanjangan PPKM Level 4.

Petugas Dishub Kota Bandung membawa papan informasi saat pemberlakuan ganjil-genap di Jalan Ir H Juanda, Kota Bandung, Jumat (20/8). Pemerintah Kota Bandung melalui Dishub Kota Bandung dan Satlantas Polrestabes Bandung memperpanjang pemberlakuan ganjil-genap di sejumlah ruas jalan protokol dari 20 Agustus sampai dengan 23 Agustus yang bertujuan untuk menekan mobilitas masyarakat guna meminimalisir penyebaran Covid-19 di masa perpanjangan PPKM Level 4.

Petugas gabungan mengatur lalu lintas saat pemberlakuan ganjil-genap di Jalan Ir H Juanda, Kota Bandung, Jumat (20/8). Pemerintah Kota Bandung melalui Dishub Kota Bandung dan Satlantas Polrestabes Bandung memperpanjang pemberlakuan ganjil-genap di sejumlah ruas jalan protokol dari 20 Agustus sampai dengan 23 Agustus yang bertujuan untuk menekan mobilitas masyarakat guna meminimalisir penyebaran Covid-19 di masa perpanjangan PPKM Level 4.

Petugas gabungan membawa papan informasi saat pemberlakuan ganjil-genap di Jalan Ir H Juanda, Kota Bandung, Jumat (20/8). Pemerintah Kota Bandung melalui Dishub Kota Bandung dan Satlantas Polrestabes Bandung memperpanjang pemberlakuan ganjil-genap di sejumlah ruas jalan protokol dari 20 Agustus sampai dengan 23 Agustus yang bertujuan untuk menekan mobilitas masyarakat guna meminimalisir penyebaran Covid-19 di masa perpanjangan PPKM Level 4. Foto: Republika/Abdan Syakura

Petugas gabungan mengatur lalu lintas saat pemberlakuan ganjil-genap di Jalan Ir H Juanda, Kota Bandung, Jumat (20/8). Pemerintah Kota Bandung melalui Dishub Kota Bandung dan Satlantas Polrestabes Bandung memperpanjang pemberlakuan ganjil-genap di sejumlah ruas jalan protokol dari 20 Agustus sampai dengan 23 Agustus yang bertujuan untuk menekan mobilitas masyarakat guna meminimalisir penyebaran Covid-19 di masa perpanjangan PPKM Level 4. Foto: Republika/Abdan Syakura

Petugas Dishub Kota Bandung mengatur lalu lintas saat pemberlakuan ganjil-genap di Jalan Ir H Juanda, Kota Bandung, Jumat (20/8). Pemerintah Kota Bandung melalui Dishub Kota Bandung dan Satlantas Polrestabes Bandung memperpanjang pemberlakuan ganjil-genap di sejumlah ruas jalan protokol dari 20 Agustus sampai dengan 23 Agustus yang bertujuan untuk menekan mobilitas masyarakat guna meminimalisir penyebaran Covid-19 di masa perpanjangan PPKM Level 4. Foto: Republika/Abdan Syakura

Petugas kepolisian mengatur lalu lintas saat pemberlakuan ganjil-genap di Jalan Ir H Juanda, Kota Bandung, Jumat (20/8). Pemerintah Kota Bandung melalui Dishub Kota Bandung dan Satlantas Polrestabes Bandung memperpanjang pemberlakuan ganjil-genap di sejumlah ruas jalan protokol dari 20 Agustus sampai dengan 23 Agustus yang bertujuan untuk menekan mobilitas masyarakat guna meminimalisir penyebaran Covid-19 di masa perpanjangan PPKM Level 4. Foto: Republika/Abdan Syakura

Petugas gabungan menghentikan pengendara saat pemberlakuan ganjil-genap di Jalan Ir H Juanda, Kota Bandung, Jumat (20/8). Pemerintah Kota Bandung melalui Dishub Kota Bandung dan Satlantas Polrestabes Bandung memperpanjang pemberlakuan ganjil-genap di sejumlah ruas jalan protokol dari 20 Agustus sampai dengan 23 Agustus yang bertujuan untuk menekan mobilitas masyarakat guna meminimalisir penyebaran Covid-19 di masa perpanjangan PPKM Level 4. Foto: Republika/Abdan Syakura

Petugas kepolisian mengatur lalu lintas saat pemberlakuan ganjil-genap di Jalan Ir H Juanda, Kota Bandung, Jumat (20/8). Pemerintah Kota Bandung melalui Dishub Kota Bandung dan Satlantas Polrestabes Bandung memperpanjang pemberlakuan ganjil-genap di sejumlah ruas jalan protokol dari 20 Agustus sampai dengan 23 Agustus yang bertujuan untuk menekan mobilitas masyarakat guna meminimalisir penyebaran Covid-19 di masa perpanjangan PPKM Level 4. Foto: Republika/Abdan Syakura

Rep: Abdan Syakura Red: Mohamad Amin Madani

REPUBLIKA.CO.ID,BANDUNG -- Petugas gabungan mengatur lalu lintas saat pemberlakuan ganjil-genap di Jalan Ir H Juanda, Kota Bandung, Jumat (20/8).


Pemerintah Kota Bandung melalui Dishub Kota Bandung dan Satlantas Polrestabes Bandung memperpanjang pemberlakuan ganjil-genap di sejumlah ruas jalan protokol dari 20 Agustus.

 

 

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler