Pemkot Bandung memperpanjang aturan genap-ganjil sampai dengan 23 Agustus mendatang.
Petugas gabungan mengatur lalu lintas saat pemberlakuan ganjil-genap di Jalan Ir H Juanda, Kota Bandung, Jumat (20/8). Pemerintah Kota Bandung melalui Dishub Kota Bandung dan Satlantas Polrestabes Bandung memperpanjang pemberlakuan ganjil-genap di sejumlah ruas jalan protokol dari 20 Agustus sampai dengan 23 Agustus yang bertujuan untuk menekan mobilitas masyarakat guna meminimalisir penyebaran Covid-19 di masa perpanjangan PPKM Level 4.
Petugas Dishub Kota Bandung membawa papan informasi saat pemberlakuan ganjil-genap di Jalan Ir H Juanda, Kota Bandung, Jumat (20/8). Pemerintah Kota Bandung melalui Dishub Kota Bandung dan Satlantas Polrestabes Bandung memperpanjang pemberlakuan ganjil-genap di sejumlah ruas jalan protokol dari 20 Agustus sampai dengan 23 Agustus yang bertujuan untuk menekan mobilitas masyarakat guna meminimalisir penyebaran Covid-19 di masa perpanjangan PPKM Level 4.
Petugas gabungan mengatur lalu lintas saat pemberlakuan ganjil-genap di Jalan Ir H Juanda, Kota Bandung, Jumat (20/8). Pemerintah Kota Bandung melalui Dishub Kota Bandung dan Satlantas Polrestabes Bandung memperpanjang pemberlakuan ganjil-genap di sejumlah ruas jalan protokol dari 20 Agustus sampai dengan 23 Agustus yang bertujuan untuk menekan mobilitas masyarakat guna meminimalisir penyebaran Covid-19 di masa perpanjangan PPKM Level 4.
Petugas gabungan membawa papan informasi saat pemberlakuan ganjil-genap di Jalan Ir H Juanda, Kota Bandung, Jumat (20/8). Pemerintah Kota Bandung melalui Dishub Kota Bandung dan Satlantas Polrestabes Bandung memperpanjang pemberlakuan ganjil-genap di sejumlah ruas jalan protokol dari 20 Agustus sampai dengan 23 Agustus yang bertujuan untuk menekan mobilitas masyarakat guna meminimalisir penyebaran Covid-19 di masa perpanjangan PPKM Level 4. Foto: Republika/Abdan Syakura
Petugas gabungan mengatur lalu lintas saat pemberlakuan ganjil-genap di Jalan Ir H Juanda, Kota Bandung, Jumat (20/8). Pemerintah Kota Bandung melalui Dishub Kota Bandung dan Satlantas Polrestabes Bandung memperpanjang pemberlakuan ganjil-genap di sejumlah ruas jalan protokol dari 20 Agustus sampai dengan 23 Agustus yang bertujuan untuk menekan mobilitas masyarakat guna meminimalisir penyebaran Covid-19 di masa perpanjangan PPKM Level 4. Foto: Republika/Abdan Syakura
Petugas Dishub Kota Bandung mengatur lalu lintas saat pemberlakuan ganjil-genap di Jalan Ir H Juanda, Kota Bandung, Jumat (20/8). Pemerintah Kota Bandung melalui Dishub Kota Bandung dan Satlantas Polrestabes Bandung memperpanjang pemberlakuan ganjil-genap di sejumlah ruas jalan protokol dari 20 Agustus sampai dengan 23 Agustus yang bertujuan untuk menekan mobilitas masyarakat guna meminimalisir penyebaran Covid-19 di masa perpanjangan PPKM Level 4. Foto: Republika/Abdan Syakura
Petugas kepolisian mengatur lalu lintas saat pemberlakuan ganjil-genap di Jalan Ir H Juanda, Kota Bandung, Jumat (20/8). Pemerintah Kota Bandung melalui Dishub Kota Bandung dan Satlantas Polrestabes Bandung memperpanjang pemberlakuan ganjil-genap di sejumlah ruas jalan protokol dari 20 Agustus sampai dengan 23 Agustus yang bertujuan untuk menekan mobilitas masyarakat guna meminimalisir penyebaran Covid-19 di masa perpanjangan PPKM Level 4. Foto: Republika/Abdan Syakura
Petugas gabungan menghentikan pengendara saat pemberlakuan ganjil-genap di Jalan Ir H Juanda, Kota Bandung, Jumat (20/8). Pemerintah Kota Bandung melalui Dishub Kota Bandung dan Satlantas Polrestabes Bandung memperpanjang pemberlakuan ganjil-genap di sejumlah ruas jalan protokol dari 20 Agustus sampai dengan 23 Agustus yang bertujuan untuk menekan mobilitas masyarakat guna meminimalisir penyebaran Covid-19 di masa perpanjangan PPKM Level 4. Foto: Republika/Abdan Syakura
Petugas kepolisian mengatur lalu lintas saat pemberlakuan ganjil-genap di Jalan Ir H Juanda, Kota Bandung, Jumat (20/8). Pemerintah Kota Bandung melalui Dishub Kota Bandung dan Satlantas Polrestabes Bandung memperpanjang pemberlakuan ganjil-genap di sejumlah ruas jalan protokol dari 20 Agustus sampai dengan 23 Agustus yang bertujuan untuk menekan mobilitas masyarakat guna meminimalisir penyebaran Covid-19 di masa perpanjangan PPKM Level 4. Foto: Republika/Abdan Syakura