Puskapol UI: Penanganan Covid-19 Jadi Kunci Amendemen UUD

Jika penanganan pandemi membaik, jumlah fraksi pendukung amendemen UUD bertambah.

Antara/M Risyal Hidayat
Direktur Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia (Puskapol UI) Aditya Perdana menilai tujuan MPR untuk mengamendemen Undang-Undang Dasar 1945 dapat terlaksana dengan mulus dengan syarat penanganan, situasi, dan kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia makin membaik. (Foto ilustrasi: MPR RI selaku lembaga yang berkewenangan mengamandemen UUD 1945)
Rep: Nawir Arsyad Akbar Red: Ratna Puspita

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia (Puskapol UI) Aditya Perdana menilai, tujuan MPR mengamendemen Undang-Undang Dasar 1945 dapat terlaksana dengan mulus. Asalkan, penanganan, situasi, dan kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia makin membaik. 

Baca Juga


"Itu (amendemen UUD) prediksinya akan mudah dilakukan, karena banyak undang-undang, banyak kebijakan hari ini sangat mudah dilakukan. Jadi, setting politiknya begitu, dengan satu kondisi yang menurut saya sangat penting, yaitu penanganan Covid," ujar Aditya dalam sebuah diskusi daring, Ahad (22/8). 

Jika penanganan pandemi makin membaik, jumlah fraksi yang mendukung amendemen UUD untuk menghidupkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) dipastikan akan bertambah. Tinggal menyisakan satu atau dua partai saja yang kemungkinan akan menolak usulan Ketua MPR Bambang Soesatyo itu. 

"Akan sangat mulus dilakukan, DPD saja sudah ada sambutan hari ini. Partai-partai lain kemungkinan akan bergabung soal itu," ujar Aditya.

Namun, satu hal yang ditakutkannya jika amendemen UUD terjadi, yakni melebarnya isu di luar PPHN. Sebab, menurutnya, kesepakatan partai melakukan upaya tersebut pasti melalui diskusi-diskusi untuk memuluskan tujuan lain. 

Ia mengatakan, hal ini kemungkinan akan terjadi mengingat ketidakkonsistenan partai-partai dalam mendukung atau menolak suatu kebijakan. Karena itu, wajar publik mengkhawatirkan amendemen UUD akan melebar dan membuka kotak pandora dari permasalahan lain. 

"Banyak hal yang dibicarakan dari tadinya planning membicarakan hanya satu-dua ayat, tapi berkembang menjadi banyak dan sebagainya, itu mungkin akan kejadian," ujar Aditya. 

Jika amendemen UUD terealisasi, ada satu pertanyaan yang akan mencuat, yakni tujuan pemerintah yang sepakat dengan usulan MPR itu. Apa tujuan besar masa depan yang direncanakan oleh MPR, pemerintah, dan partai politik jika hal tersebut terjadi. 

"Seandainya tahun depan kalau itu seandainya terjadi, maka ya mungkin segala kekhawatiran itu akan muncul dan situasi politik juga tidak ada jaminan akan menjadi sesuatu yang baik," ujar Aditya. 

Sebelumnya, Ketua MPR Bambang Soesatyo atau Bamsoet mengatakan, proses amendemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 masih sangat panjang. Karena itu, pihak yang keberatan tidak perlu emosional dengan proses ini.

Saat ini, Badan Pengkajian MPR disebutnya sedang menyelesaikan kajian terhadap Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN). Ia berharap hasil kajian yang dilakukan Badan Pengkajian MPR terkait PPHN bisa selesai awal 2022.

"Perjalanan masih panjang. Jadi, tidak usah marah-marah apalagi sampai kebakaran jenggot. Karena MPR saat ini hanya melaksanakan tugas konstitusional yang menjadi rekomendasi MPR periode sebelumnya," ujar Bamsoet dalam keterangan tertulisnya, Jumat (20/8). 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler