Objek Wisata di Bandung Belum Boleh Beroperasi, Ini Sebabnya
Pelonggaran kegiatan objek wisata harus mengacu kepada keputusan pemerintah pusat.
REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung sempat melonggarkan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) untuk objek wisata. Namun, kebijakan tersebut dibatalkan dan saat ini objek wisata di Kota Bandung belum dapat beroperasi.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna, menegaskan, kebijakan pelonggaran kegiatan pada objek wisata harus mengacu kepada keputusan pemerintah pusat. Ia mengaku kebijakan yang telah dikeluarkan relatif sulit diterjemahkan.
"Wisata itu kita kan harus mencermati kebijakan pusat, dari pusat di kita masih ada kegamangan. Kegamangan tidak eksplisit," ujarnya, Ahad (29/8).
Ia menuturkan, pada masa PPKM level 3, restoran dan kafe sudah dapat melaksanakan makan di tempat dengan terbatas. Namun muncul permasalahan saat restoran dan kafe yang diperbolehkan beroperasi hanya di tempat terbuka dan tidak tertutup.
"Waktu itu pernah terjadi kontradiksi akhirnya diakomodir dengan ketentuan yang sama," katanya.
Program vaksinasi Covid-19 dosis pertama di Kota Bandung telah mencapai 60,68 persen atau 1.184.747 orang, dosis kedua mencapai 38,24 persen atau 746.517 orang dan dosis ketiga (khusus tenaga kesehatan) 0,49 persen atau 9.560 orang. Total target sasaran masyarakat di Bandung yang harus divaksin mencapai 1.952.358 orang.
Data Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bandung hingga Sabtu (29/8) kemarin yang dikutip di laman bandung.go.id menunjukkan kasus konfirmasi aktif Covid-19 sebanyak 2.021 kasus. Konfirmasi meninggal dunia 1.391 kasus dan konfirmasi sembuh sebanyak 37.981 orang.