DPR: Studi Banding Daring Memiliki Keterbatasan
Baleg DPR RI akan melakukan studi banding untuk menyusun RUU PKS.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus mengatakan, rencana kunjungan kerja Badan Legislasi (Baleg) ke Brasil dan Ekuador sudah disusun sejak lama untuk menyusun rancangan undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS). Menurutnya, studi banding secara daring memiliki sejumlah kekurangan.
"Dengan Zoom kita cenderung ketemu dengan orang-orang yang memang sudah disiapkan (oleh Brasil dan Ekuador)," ujar Lodewijk di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (4/10).
"Namanya pertemuan secara online tentunya ada keterbatasan," sambungnya.
Dengan kunjungan kerja secara langsung, Baleg dapat melihat secara langsung kondisi masyarakat di Brasil dan Ekuador. Termasuk dalam penanganan kekerasan seksual di kedua negara tersebut.
"Kita akan melihat di mana titik-titik tentunya kita berharap dari katakan kita punya atase pertahanan di sana, bisa memberikan masukan (terkait RUU PKS)," ujar Lodewijk.
Kendati demikian, ia mengatakan, kritik masyarakat terkait kunjungan kerja Baleg ke Brasil dan Ekuador akan menjadi masukan bagi pimpinan DPR karena kondisi pandemi Covid-19 di sejumlah negara masih tinggi. "Situasi pandemi kita masalah sadar itu kita juga berusaha keras menurunkan. Alhamdulillah kondisi sekarang kita lihat di Papua bisa berjalan, karena situasi pandemi sudah bagus," ujar Sekretaris Jenderal Partai Golkar itu.
Sebelumnya, Baleg DPR melanjutkan pembahasan rancangan undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS). Terbaru, mereka akan melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Ekuador pada 31 Oktober hingga 6 November 22 November, dan 16 sampai 22 November ke Brasil.
Agenda kunjungan kerja tersebut diketahui tertera dalam surat nomor LG/13489/DPR RI/IX/2021, perihal Permintaan Nama Anggota Baleg ke Luar Negeri. Nantinya, setiap fraksi akan mendapat jatah untuk pergi ke dua negara tersebut.
"Pimpinan Badan Legislasi mengharapkan agar nama anggota Badan Legislasi yang ditugaskan melakukan kunjungan kerja dapat disampaikan kepada Sekretariat Badan Legislasi paling lambat tanggal 30 September 2021," bunyi surat tersebut.
Surat tersebut ditandatangani oleh Kepala Bagian Sekretariat Baleg DPR Widiharto atas nama pimpinan Baleg DPR. Surat tersebut tertanggal 29 September 2021.