Wagub Bali: Jangan Ada Oknum Naikkan Tarif PCR

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menetapkan tarif tes RT-PCR Rp275 ribu.

ANTARA/Fikri Yusuf
Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati mengingatkan jangan sampai ada oknum atau pihak tertentu yang menaikkan lagi tarif pemeriksaan Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR). Ilustrasi
Red: Ratna Puspita

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati mengingatkan jangan sampai ada oknum atau pihak tertentu yang menaikkan lagi tarif pemeriksaan Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR). Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menetapkan tarif tes RT-PCR di Bali Rp275 ribu.

Baca Juga


"Yang penting, nanti di lapangan jangan sampai ada yang mengangkat harga lagi," kata Wagub Bali yang biasa disapa Cok Ace itu di Denpasar, Kamis (28/10).

Menurut dia, pemangkasan tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR yang saat ini ditetapkan menjadi Rp275 ribu untuk Pulau Jawa dan Bali itu turut membawa angin segar bagi pariwisata Bali. "Yang lebih murah dan lebih mudah, selalu menjadi angin segar bagi pariwisata. Mudah-mudahan lebih segar, lebih segar lagi ke depannya," ucap pria yang juga Ketua PHRI Bali itu.

Terkait dengan dugaan permainan tarif tes PCR, Cok Ace tidak menuduh itu perbuatan dari oknum laboratorium. "Kadang-kadang, mohon maaf, ada perantara lagi yang bermain di sana, saya bantu-saya bantu," ucapnya.

Selain tidak ada permainan tarif tes PCR, ia pun berharap agar pelayanannya bisa lebih cepat karena seringkali mendapatkan keluhan mengenai lamanya waktu untuk memperoleh hasil pemeriksaan.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra juga telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor B.18.445/3789/PELKES/DISKES yang mengatur Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR.SE ini ditujukan kepada ketua harian satuan tugas percepatan penanganan Covid-19 kabupaten/kota, kepala dinas kesehatan kabupaten/kota, direktur rumah sakit pemerintah, kepala laboratorium dan kepala klinik se-Bali. Dewa Indra menambahkan, dasar dikeluarkannya SE ini adalah Surat Edaran Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Nomor: HK.02.02/I/3843/2021 Tanggal 27 Oktober 2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Reserve Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).

Dalam surat edaran ini ditegaskan bahwa direktur rumah sakit, pimpinan laboratorium dan fasilitas kesehatan yang melaksanakan pemeriksaan RT-PCR agar memberlakukan batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR, termasuk pengambilan swab sebesar Rp275 ribu. "Batas tarif tertinggi tersebut berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT-PCR atas permintaan sendiri/mandiri," ucap Dewa Indra.

Batas tarif tertinggi itu tidak berlaku untuk kegiatan penelusuran kontak (contact tracing) atau rujukan kasus Covid-19 ke rumah sakit yang penyelenggarannya mendapatkan bantuan pemeriksaan RT-PCR dari pemerintah atau merupakan bagian dari penjaminan pembiayaan pasien Covid-19.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler