Politikus PPP Minta Permendikbud 30/2021 Dievaluasi

Illiza Sa'aduddin Djamal Minta Mendikbudristek Evaluasi Permendikbud No 30 Tahun 2021

Politikus PPP Minta Permendikbud 30/2021 Dievaluasi
Rep: Hamdani Red: Retizen
Illiza Sa'aduddin Djamal, Anggota Komisi X DPR RI (Foto Bunda)

Jakarta - Anggota Komisi X DPR RI Fraksi PPP, Illiza Sa'aduddin Djamal, meminta Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim untuk mengevaluasi kembali Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi. Hal itu disampaikan Illiza dalam rilis yang diterima media, Senin, (8/11/2021).


Anggota parlemen asal Aceh tersebut menilai Permendikbud ini sebaiknya di evaluasi kembali atau dicabut oleh Kemendikbudristek karena berpotensi menfasilitasi perbuatan zina dan perilaku menyimpang seksual (LGBT). "Sebaiknya Permendikbud yang telah dikeluarkan itu dievaluasi kembali atau dicabut Karena peraturan ini secara tidak langsung dapat merusak standar moral mahasiswa dilingkungan perguruan tinggi," kata Illiza.

Dirinya memandang dalam peraturan tersebut, "standar benar dan salah aktivitas seksual tidak lagi berdasar pada nilai-nilai agama dan prinsip Ketuhan yang Maha Esa, namun hanya berdasar pada persetujuan dari para pihak. Hal ini berimplikasi selama tidak ada pemaksaan, penyimpangan tersebut menjadi benar dan dibenarkan, meskipun dilakukan di luar pernikahan yang sah," tandasnya.

Baca Juga : Anggota DPR RI Illiza Sa'aduddin Djamal: Pentingnya Mahasiswa Memiliki Cita-cita Tinggi

Tidak hanya itu, Illiza juga menegaskan, Permendikbud No 30 Tahun 2021 bertentangan dengan visi pendidikan terutama Pasal 31 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa:â Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan perundang-undangan".

"Kami minta Kemendikbudristek dalam menyusun kebijakan dan regulasi sebaiknya lebih akomodatif terhadap hati nurani publik, terutama berbagai unsur penyelenggara Pendidikan Tinggi. Ini penting karena dengan mengakomodasi perasaan publik maka peraturan tersebut lebih mendapatkan perspektif baik dari masyarakat luas," pungkasnya. (*)

sumber : https://retizen.id/posts/16332/illiza-saaduddin-djamal-minta-mendikbudristek-evaluasi-permendikbud-no-30-tahun-2021
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Disclaimer: Retizen bermakna Republika Netizen. Retizen adalah wadah bagi pembaca Republika.co.id untuk berkumpul dan berbagi informasi mengenai beragam hal. Republika melakukan seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda baik dalam dalam bentuk video, tulisan, maupun foto. Video, tulisan, dan foto yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim. Silakan kirimkan video, tulisan dan foto ke retizen@rol.republika.co.id.
Berita Terpopuler