UMP 2022 Naik 1,09 Persen, Buruh Bahas Aksi Besar

Pemerintah tidak membuka ruang diskusi terkait hal ini.

Antara/Nova Wahyudi
Buruh menuntut pembayarah upah. (Ilustrasi)
Rep: Haura Hafizhah Red: Agus Yulianto

REPUBLIKA.CO.ID, Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) mengatakan upah minimum pada 2022 akan naik sebesar 1,09 persen. Hal ini berdasarkan pertumbuhan ekonomi, inflasi di suatu wilayah masing-masing dan data dari Badan Pusat Statistik (BPS).


"Secara nasional rata-rata untuk 34 provinsi di Indonesia upah minimum akan naik 1,09 persen. Upah minimum kota dan provinsi beda-beda sesuai dengan nilai pertumbuhan ekonomi atau suatu inflamasi di kota tersebut. Dihitungnya dari tahun ke tahun. Selama tiga tahun berturut-turut," kata Wakil Ketua Depenas Adi Mahfud saat dihubungi Republika pada Senin (15/11).

Dia mengatakan, kenaikan upah minimum ini paling tinggi DKI Jakarta dan paling rendah di Jawa Tengah. Lalu, regulasi ini harus ditetapkan oleh pemerintah pusat pada 19 November 2021 agar bisa diterapkan pada Januari 2022. Sedangkan di Kabupaten paling lambat 30 November 2022.

Menurutnya, pertumbuhan ekonomi tertinggi terjadi pada wilayah Maluku Utara sebesar 12,7 persen sementara paling rendah berada di Bali 5,83 persen karena sektor pariwisata turun saat pandemi. Sementara inflasi, paling tinggi terjadi di Bangka Belitung sebesar 3,29 persen dan terendah di Papua 0,04 persen.

"Sebelum ditetapkan tanggal 19 November pertumbuhan ekonomi suatu provinsi bisa berubah. Namun, rata-ratanya secara nasional sudah 1,09 persen ya nggak jauh lah," kata dia.

Sebelumnya diketahui, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan akan mengumumkan penyesuaian upah minimum 2022 dalam waktu dekat. Penentuan upah minimum provinsi paling lambat diumumkan pada 21 November 2021. Sementara itu, upah minimum kabupaten/kota diumumkan pada 30 November 2021.

 

 

 

Pekerja perempuan yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI)-Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) melakukan aksi. (Ilustrasi) (Antara/Muhammad Adimaja)

Aksi besar 

Dihubungi terpisah, Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Riden Hatam Aziz mengatakan, akan rapat secara nasional membahas terkait kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota dan Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 yang hanya 1,09 persen. Selain itu, dia mengaku, akan mengadakan aksi besar memprotes hal tersebut.

"Besok kami akan rapat secara nasional membahas itu. Dan selain aksi besar kami juga akan mogok nasional bahkan stop produksi," katanya saat dihubungi Republika pada Senin (15/11).

Dikatakannya, pemerintah tidak membuka ruang diskusi terkait hal ini. Hanya mengeluarkan SK UMP dan UMK nya pada 20 November 2021. Ini merupakan salah kaprah. "Regulasinya tidak membuka ruang diskusi. Regulasi yang salah kaprah," kata dia.

Sebelumnya diketahui, Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) telah melakukan perhitungan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022. Kenaikan UMP 2022 rata-rata hanya 1,09 persen.

"Rata-rata penyesuaian (kenaikan) UMP 2022 adalah 1,09 persen," ungkap Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Ditjen PHI JSK) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, dalam seminar terbuka bertajuk Proses Penetapan Upah Minimum 2022 yang digelar secara daring, Senin (15/11).

Putri menegaskan, kenaikan 1,09 persen itu adalah angka rata-rata semua provinsi, bukan berarti setiap provinsi naik 1,09 persen. Adapun UMP akan ditentukan oleh gubernur tiap provinsi.

Para gubernur, kata Putri, sudah harus menetapkan UMP paling lambat pada 21 November 2021. Sedangkan penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) paling lambat adalah tanggal 30 November 2021.

"Upah Minimum yang ditetapkan oleh Gubernur pada 21 November dan 30 november adalah upah yang berlaku bagi pekerja yang bekerja kurang dari 12 bulan dan lajang," ungkap Putri.

 

Baiknya didiskusikan  

Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Rahmad Handoyo menanggapi terkait kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota dan Upah Minimum Provinsi Tahun 2022. Menurutnya, sebelum ditetapkan oleh pemerintah ada baiknya didiskusikan oleh pihak-pihak terkait.

"Tunggu saja keputusan dari pemerintah batasan paling lambat 20 November 2021. Besarran kenaikan kan juga sudah diatur dalam UUD tentang ketenagakerjaan. Sebelum peraturannya ditetapkan ada baiknya didiskusikan oleh pihak-pihak terkait seperti pengusaha dan buruh," katanya saat dihubungi Republika pada Senin (15/11).

Dikatakannya, pemerintah harus memberikan informasi secara transparan terkait kenaikkan UMP ini. Komunikasi terhadap semua buruh dan pengusaha. Sehingga, tidak ada kesalahpahaman di dalam masyarakat. 

 

"Ya dijelaskan saja naiknya berapa alasannya apa kepada masyarakat. Saya percaya sebelum memutuskan peraturan tersebut pemerintah juga meminta saran kepada stake holder. Ya tunggu saja," kata dia.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler