Robin Mestinya tak Cuma Ungkap Komunikasi Lili-Syahrial
Pengakuan Stepanus Robin dinilai tak cukup untuk status Justice Collabolator.
REPUBLIKA.CO.ID, oleh Ali Mansur, Rizkyan Adiyudha
Mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju (SRP) mengungkapkan ia bersedia menjadi justice collaborator (JC) selain perannya sebagai terdakwa dalam perkara suap. JC adalah predikat yang diberikan oleh majelis hakim pada pelaku tindak pidana yang bersedia bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk membongkar kejahatan yang lebih besar. Status JC akan meringankan hukuman.
"Kami mengajukan justice collaborator, Yang Mulia," kata Robin di depan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/11).
Robin mengajukan diri sebagai JC dengan alasan telah membongkar dugaan keterlibatan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dan pengacara Arief Aceh. Robin juga mengakui perbuatannya, yang telah mempermalukan citra instansi penegak hukum dalam hal ini Polri dan KPK.
"Sepanjang proses sidang, saya sangat menyesal dan saya mengakui perbuatan yang sudah saya lakukan terutama yang merugikan saya pribadi dan institusi KPK dan Polri juga," ujar Robin.
Dalam dakwaan Jaksa KPK, Robin menerima suap mencapai Rp 11.025.077.000 dan 36 ribu dolar AS. Robin dalam mengurus perkara sejumlah pihak dibantu oleh advokat Maskur Husein yang kini juga sudah menjadi terdakwa.
Sejumlah uang suap yang diterima Robin di antaranya yakni dari, Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial mencapai Rp 1,65 miliar. Kemudian, dari Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado sejumlah Rp 3.009.887.000 dan 36 ribu dolar AS.
Selanjutnya, dari terpidana eks Wali Kota Cimahi, Ajay M Priatna sebesar Rp 507.390.000. Kemudian dari Usman Efendi sebesar Rp 525 juta serta terpidana korupsi eks Bupati Kutai Kertanegara, Rita Widyasari sebesar Rp 5.197.800.000.
In Picture: Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Diperiksa KPK
Lili dan Arief Aceh
Dalam persidangan Senin kemarin, Robin menyebut nama Wakil Ketua KPK Lili Pintauli. Robin mengungkap nama Lili dalam percakapan antara dirinya dengan Wali Kota Tanjung Balai nonaktif M. Syahrial, terkait tawaran bantuan penanganan kasusnya di KPK.
Robin mengungkapkan awal ia dan Maskur Husain hanya memantau apakah benar perkara Syahrial ditangani KPK. Kemudian setelah komunikasi berjalan seminggu, Robin mengaku dihubungi Syahrial.
"Saya dihubungi lagi oleh Syahrial lewat telepon, dia mengatakan 'Bang, sudah dapat informasi belum? Soalnya saya barusan dihubungi sama Bu Lili," kata Robin dalam persidangan.
Robin kemudian mengungkapkan atas pengakuan Syahrial yang ia dapatkan hasil komunikasi dengan Lili Pintauli, kasus jual beli jabatan M. Syahrial sudah berada di meja komisioner KPK. Komunikasi antara Syahrial dan Lili Pintauli berlanjut.
"Terus gimana, Bu? Dibantu lah Bu'. Terus Bu Lili menyampaikan: 'Ya sudah kalau mau dibantu kamu ke Medan ketemu dengan pengacara namanya Arif Aceh'," kata Robin menceritakan kembali.
Munculnya nama baru Arif Aceh ini, justru membuat bingung Syahrial. Karena ia sebelumnya telah meminta tolong kepada Robin Pattuju terkait penanganan kasusnya di KPK.
Syahrial pun menanyakan nama Arif Aceh tersebut ke Robin apakah ia mengenalnya. Namun, Robin mengaku tidak mengenal orang dari jalur yang ditawarkan Lili Pintauli tersebut.
"Saya jawab kalau di KPK nggak ada namanya Arief Aceh," sebut Robin.
Ketika Robin menanyakan nama Arif Aceh ke Maskur, ternyata ia mengetahui nama tersebut yang ia katakan Arif Aceh sebagai seorang 'pemain.' "Wah itu pemain di KPK," kata Robin menirukan jawaban Maskur.
Dari situlah, Robin akhirnya ingin memastikan kepada Syahrial, jalur mana yang akan ia pakai untuk mengamankan perkaranya di KPK. Syahrial sempat menjawab akan berpikir dahulu, sebelum akhirnya ia memutuskan tetap menggunakan jasa Robin untuk mengamankannya dari jerat KPK.
"Ya sudah saya minta bantuan abang saja', maksudnya lewat saya," kata Robin.
Syahrial akhirnya menyerahkan uang senilai Rp 1,695 miliar kepada Robin untuk mengamankan penyelidikan kasus jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungbalai agar tidak naik ke tahap penyidikan. Uang senilai Rp1,695 miliar itu dibagi dua, yaitu sebesar Rp 490 juta untuk Robin dan Rp 1,205 miliar untuk Maskur Husain.
Mantan penyidik KPK Novel Baswedan angkat bicara terkait rencana terdakwa AKP Stepanus Robin Pattuju yang ingin menjadi JC. Menurut Novel, fakta yang digunakan Robin sebagai dasar JC adalah fakta penting yang justru telah 'diabaikan' oleh KPK.
"Fakta tersebut digunakan Robin untuk mendapat JC. Fakta penting terkait dengan pihak lain di internal KPK yang diduga terlibat tidak diungkap, tapi (Robin) gunakan fakta yang tidak akan ditindaklanjuti lagi oleh KPK atau Dewas, kompak," kata Novel Baswedan melalui akun Twitter-nya, Selasa (23/11).
Novel mengingatkan bahwa pimpinan KPK yang berhubungan dengan tersangka atau pihak berperkara itu dilarang. Dia melanjutkan, pimpinan yang melanggar peraturan tersebut sebenarnya diancaman pidana berdasarkan Undang-Undang (UU) KPK Pasal 65 Jo Pasal 36 ayat (1).
"Tapi perbuatan begitu cuma diperiksa etik dengan sanksi ringan oleh Dewas KPK. Setelah terungkap dalam fakta sidang, bagaimana kelanjutannya?" kata Novel lagi.
Terkait komunikasi antara Lili dan Syahrial, Dewan Pengawas (Dewas) KPK memang telah mengadili Lili dan telah menjatuhkan hukuman berupa pemotongan 40 persen dari gaji pokok yang diterima Lili Pintauli. Mantan ketua LPSK itu dinyatakan melanggar kode etik dan pedoman perilaku lantaran berhubungan dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani KPK.
Adapun, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) meminta Robin tak hanya membongkar keterlibatan Lili Pintauli.
"Saya berharap permohonan JC Stepanus Robin Pattuju dikabulkan hakim dengan cara buka-bukaan yang lebih clear dan nyata," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman di Jakarta, Selasa (23/11).
Boyamin mengatakan, Robin saat ini telah mengakui komunikasi antara Lili dan M Syahrial. Dia berharap, agar Robin juga mengungkapkan pihak lain yang lebih besar dan diduga terlibat dalam pengurusan penanganan perkara di KPK.
"Kalau memang mengungkap pihak lain yang lebih tinggi levelnya ya nanti bisa di proses ke tahap berikutnya sehingga pengajuan JC Stepanus Robin Pattuju disetujui hakim," katanya.
Secara pribadi, Boyamin menyambut positif kemauan Robin untuk menjadi JC. Menurutnya, permohonan itu akan memudahkan proses penegakan hukum terhadap dugaan kongkalikong, dugaan permufakatan jahat dalam rangka mengurusi perkara yang ditangani KPK.
Adapun, KPK mengatakan, menghormati permohonan JC yang diajukan terdakwa AKP Stepanus Robin Pattuju. Lembaga antirasuah itu berpendapat bahwa JC merupakan hak setiap terdakwa dalam suatu proses penegakan hukum demi keadilan.
"Tim akan menganalisis apakah permohonan ini sudah sesuai dengan syarat dan ketentuan pemberian status JC terhadap terdakwa sebagaimana ketentuan yang berlaku atau belum," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Selasa (23/11).
Dia mengatakan, analisis yang dilakukan diantaranya kesuaian dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SE MA) Nomor 04 Tahun 2011. SE tersebut berkenaan dengan tentang perlakuan bagi pelapor tindak pidana (whistleblower) dan saksi pelaku yang bekerja sama alias JC.
Ali melanjutkan, tim jaksa KPK maupun majelis hakim tentu akan mempertimbangkan secara komprehensif seluruh fakta-fakta dalam persidangan tersebut. Dia mengatakan, berdasarkan penilaian itu nantinya akan diputuskan apakah permohonan JC oleh Robin dapat dikabulkan atau sebaliknya.
"Selanjutnya, tim jaksa akan menuangkannya dalam surat tuntutan yang akan dibacakan sesuai agenda yang ditetapkan majelis hakim," katanya.