Baleg: Perbaikan UU Cipta Kerja tak Perlu Masuk Prolegnas

Perbaikan UU Cipta Kerja disebut tak perlu masuk ke dalam prolegnas terlebih dahulu.

Republika/Nawir Arsyad Akbar
Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi. Baleg menyatakan, perbaikan UU Cipta Kerja disebut tak perlu masuk ke dalam prolegnas terlebih dahulu.
Rep: Nawir Arsyad Akbar Red: Mas Alamil Huda

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi menerima putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Adapun perbaikannya, disebutnya tak perlu masuk ke dalam program legislasi nasional (prolegnas) terlebih dahulu.

Baca Juga


"Sebagai dampak putusan MK, perbaikan UU Cipta Kerja ini masuk kumulatif terbuka, tidak perlu melalui prolegnas lagi," ujar Baidowi saat dihubungi, Jumat (26/11).

Meski begitu, Baleg belum menerima putusan lengkap MK terkait pasal mana saja yang perlu diperbaiki dalam kurun waktu dua tahun. Namun, DPR ditegaskannya menghargai putusan terkait UU Cipta Kerja tersebut.

"Karena putusan MK bersifat final dan mengikat. Tentu nantinya kami akan mempelajari materi putusannya," ujar Baidowi.

Diketahui, MK menyatakan, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. UU Cipta Kerja tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

"Bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun sejak putusan ini diucapkan'," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan.

Dalam pembacaan amar putusan, Anwar menyatakan, UU Cipta Kerja masih tetap berlaku sampai dengan para pembentuk UU, yakni pemerintah dengan DPR melakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana yang telah ditentukan di dalam putusan tersebut. MK memerintahkan kepada para pembentuk undang-undang untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama 2 tahun sejak putusan tersebut diucapkan oleh MK.

Apabila dalam tenggang waktu tersebut para pembentuk undang-undang tidak melakukan perbaikan, UU Cipta Kerja menjadi inkonstitusional secara permanen. "Apabila dalam tenggang waktu 2 tahun pembentuk undang-undang tidak dapat menyelesaikan perbaikan (UU Cipta Kerja, red.), undang-undang atau pasal-pasal atau materi muatan undang-undang yang telah dicabut atau diubah oleh UU Cipta Kerja harus dinyatakan berlaku kembali," ucap Anwar.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler