Munas PB Wanita Al-Irsyad Soroti Permendikbud Nomor 30
Wanita Al Irsyad mewaspadai degradasi moral di kalangan generasi muda.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengurus Besar (PB) Wanita Al-Irsyad baru saja merangkumkan Musyawaran Nasional (Munas), yang digelar di Jakarta pada 26-28 November lalu. Munas tersebut menghasilkan penyempurnaan Anggaran Rumah Tangga dan Penguatan Organisasi dari Pengurus Besar, Pengurus Wilayah hingga Pengurus Cabang.
Ketua Umum PB Wanita Al-Irsyad Fahimah Askar mengatakan, Munas ini juga menyoroti beberapa gejala dan persoalan yang muncul di masyarakat, termasuk narkotika lewat mata (Narkolema) yang disebabkan oleh konten-konten pornografi yang berlalu lalang di dunia maya. Gejala ini menimbulkan efek kecanduan seperti halnya efek adiktif dari obat-obatan terlarang.
“Narkolema ini dapat mengganggu kesehatan mental serta kerusakan bagian otak kalangan anak dan generasi muda, termasuk pelajar dan mahasiswa,” kata Fahimah dalam keterangan yang diterima Republika, Senin (29/11).
Wanita Al Irsyad mewaspadai degradasi moral di kalangan generasi muda ini dengan membangun Ketahanan Keluarga sebagai bentengnya, kata dia. “Dalam hal ini, seorang Ibu berperan sangat penting dalam membentuk generasi yang tangguh dan memiliki kepribadian yang kuat,” sambungnya.
Fahima mendorong para kader Wanita Al Irsyad untuk meningkatkan kapasitas diri sebagai Ibu atau calon ibu yang cerdas dalam mewaspadai ancaman degradasi moral yang sedang melanda generasi muda akibat kemajuan zaman yang tak terkendali.
Dalam Munas itu, PB Wanita Al-Irsyad juga menyatakan sikap terhadap peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi. Fahimah mengatakan, peraturan yang seharusnya menjadi payung hukum dalam penegakkan hukum yang adil dan beradab, justru mengandung isi yang dapat menjadi bumerang bagi pembentukkan akhlak generasi muda.
“Kami berharap Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang seharusnya menjadi garda terdepan, dalam mengawal generasi muda yang beragama, berakhlaq mulia, bermoral, beradab, berbudaya, dan berbudi luhur, khususnya dikalangan civitas akademika, karena mereka adalah tunas bangsa dan calon pemimpin bangsa ini,” kata Fahimah.
“Kami juga berharap Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dapat merumusan peraturan sesuai dengan ketentuan formil pembentukan peraturan perundang-undangan, dan menghindari pencangkupan norma yang bertentangan dengan agama, nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” pungkasnya.
Pengurus Besar Wanita Al-Irsyad menggelar Musyawaran Nasional (Munas) ke-13 dengan tema ‘membangun sinergi kuat, kualitas dan performa diri terbaik menuju profesionalitas’. Acara yang diadakan secara luring di Jakarta itu dihadiri oleh 124 pengurus PB wanita Al-Irsyad pusat dan cabang di seluruh Indonesia.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, yang juga hadir dan memberikan sambutan dalam Munas PB Wanita Al-Irsyad di Jakarta, menekankan pentingnya peran wanita, khususnya ibu, sebagai pilar utama dalam menentukan masa depan dan karakter anak, khususnya selama pandemi, dimana seluruh aktivitas terpaksa berpusat di rumah. “Dengan kata lain, pertahanan utama dan pertama adalah keluarga,” kata Anies.
“Munas ini menjadi kesempatan untuk melihat peran-peran baru keluarga yang selama pra pandemi mungkin sering tidak disadari, karena dulu semua peran dipegang oleh pemerintah, sekolah, atau lembaga masyarakat, namun saat pandemi, keluarga yang mengambil peranan tersebut,” jelasnya.