Jokowi: Materi dan Substansi UU Ciptaker Masih Berlaku

UU Ciptaker masih berlaku selama dua tahun sebelum dilakukan perbaikan.

ANTARA/BPMI-Setpres
Presiden Joko Widodo.
Rep: Havid Al Vizki Red: Fian Firatmaja

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Presiden Joko Widodo akan segera melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal perbaikan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker). Ia menyatakan akan segera memerintahkan jajarannya untuk menindaklanjuti putusan dari MK tersebut.


Namun Jokowi mengatakan, berdasarkan putusan MK, UU Ciptaker masih berlaku selama dua tahun sebelum dilakukan perbaikan. Untuk itu, seluruh peraturan yang ada di UU Ciptaker masih berlaku saat ini. 

Ia menambahkan seluruh materi dan substansi dalam UU Ciptaker tetap berlaku tanpa ada satu pasal pun yang dibatalkan atau tidak berlaku oleh MK.

 

 

 

Video Editor | Fian Firatmaja

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler