Ahli: Polisi Langgar Prosedur Tangani Laskar FPI

Terdakwa tak melakukan prinsip kehati-hatian dalam penangkapan dan pengamanan.

.
Rep: republika.id Red: republika.id

JAKARTA — Peristiwa pembunuhan anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI) yang diduga dilakukan anggota Resmob Polda Metro Jaya tak sesuai prosedur hukum. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan, kejadian di Rest Area Kilometer (Km) 50, Tol Jakarta-Cikampek (Japek) pada Desember 2020 itu sebagai unlawfull killing atau pelanggaran HAM...


Lihat Artikel Asli
Baca Selengkapnya di republika.id
 
';
Berita Terpopuler