Operasional Angkutan Darat Saat Nataru Akan Dibatasi
Pembatasan perjalanan darat dilakukan pada kendaraan pribadi, umum dan penyeberangan.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, saat ini sudah menyiapkan konsep untuk pengendalian mobilitas masyarakat saat masa libur Natal dan Tahun Baru 2021/2022. Budi mengatakan, operasional angkutan darat akan dibatasi, rencananya mulai 20 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
"Pembatasan perjalanan darat dilakukan terhadap kendaraan perseorangan, umum dan penyebrangan," kata Budi dalam Rapat Kerja dengan Komisi V DPR, Rabu (1/12).
Dia menjelaskan, armada untuk angkutan darat akan dibatasi 50 persen saja yang boleh beroperasi, terutama bus pariwisata. Selain itu, Budi menuturkan, kapasitas maksimal yang diperbolehkan dalam setiap bus hanya 70 persen.
"Jam operasional juga akan dibatasi. Operator diwajibkan menggunakan PeduliLindungi untuk pemeriksaan hasil negatif antigen dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat," jelas Budi,
Meskipun terdapat pembatasan untuk angkutan darat, Budi menuturkan, mobilitas angkutan logistik tidak akan dilarang, Budi menuturkan akan ada diskresi dari kepolisian terhadap operasional kendaraan barang.
"Ini (kebijakan untuk kendaraan logistik) menunjukkan kami pro agar kegiatan ekonomi tetap berjalan," ujar Budi.
Sementara itu, untuk angkutan penyebrangan, Budi mengatakan, juga akan dilakukan pembatasan operasional. Dia menegaskan, kapasitas yang diterapkan maksimal 70 persen dari tempat duduk yang disediakan dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat hingga penggunaan aplikasi PeduliLindungi.