Komisi IX: Kebijakan Pencegahan Omicron Harus Tegas

Wakil Ketua Komisi IX DPR harap pemerintah tegas agar tidak seperti gelombang kedua

Istimewa
Wakil Ketua Komisi IX DPR Emanuel Melkiades Laka Lena menilai, salah satu penyebab terjadinya gelombang kedua kasus Covid-19 adalah tidak berjalannya kebijakan pemerintah pusat di daerah-daerah. Untuk mencegah masuknya varian B.1.1.2.5.9 atau omikron, ia berharap hal tersebut tak kembali terjadi.
Rep: Nawir Arsyad Akbar Red: Ichsan Emrald Alamsyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi IX DPR Emanuel Melkiades Laka Lena menilai, salah satu penyebab terjadinya gelombang kedua kasus Covid-19 adalah tidak berjalannya kebijakan pemerintah pusat di daerah-daerah. Untuk mencegah masuknya varian B.1.1.2.5.9 atau omikron, ia berharap hal tersebut tak kembali terjadi.


"Untuk Omicron ini harus tegas, tepat, bagaimana di pintu masuk ini, semua petugas di lapangan baik itu dari KKP dan imigrasi, TNI/Polri, dan BNPB semuanya betul-betul berjalan dengan sistem di lapangan," ujar Melki, Jumat (3/12).

Penggunaan tes polymerase chain reaction (PCR) yang terbaik juga harus diterapkan kepada orang-orang yang baru datang ke Indonesia dari luar negeri. Tujuannya agar dapat mendeteksi ada atau tidaknya varian omikron di tubuh mereka.

"Sehingga kita bisa tahu bagaimana pelacakan terkait dengan penanganan soal teman-teman yang terkena omikron ini," ujar Melki.

Terakhir, pemerintah juga harus meneliti dampaknya kepada seseorang dari varian baru Covid-19 tersebut. Agar antisipasi dapat segera dilakukan ketika omikron masuk ke Indonesia.

"Yang penting adalah bagaimana pengaruh omikron ini terhadap orang-orang yang sudah di vaksin. Ini juga masih catatan penelitian karena belum juga ada data yang cukup," ujar politikus Partai Golkar itu.

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mengatakan, setidaknya 24 negara telah melaporkan kasus Covid-19 yang terkait dengan varian Covid-19 omikron. Direktur Jenderal WHO Tedros Ghebreyesus memperkirakan, jumlah negara yang melaporkan kasus varian baru tersebut akan bertambah.

Pengumuman itu menunjukkan bahwa omikron membutuhkan sepekan saja untuk mencapai negara ke-20 sejak terdeteksi di Afrika Selatan pada 24 November. Perbandingannya, virus induk SARS-CoV-2 membutuhkan setidaknya 59 hari untuk menyebar dari lokasi awal terdeteksi di Wuhan, Cina, sampai ke negara ke-20, yakni Uni Emirat Arab.

“WHO menanggapi perkembangan ini dengan sangat serius, begitu pula setiap negara. Namun, itu seharusnya tidak mengejutkan kita. Karena inilah yang dilakukan virus (terus bermutasi)," ujar Tedros dalam keterangan resminya, Kamis (2/12).

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler