MAKI Puji Kejagung Eksekusi Uang Pengganti IM2 Rp 1,35 T
Masih banyak pekerjaan menunggu kejaksaan soal eksekusi aset-aset IM2.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman memuji Kejaksaan Agung mengeksekusi uang pengganti sebesar Rp 1,358 triliun dari terpidana Indar Atmanto yang dibebankan pada PT Indosat Mega Media (IM2). Indar merupakan mantan Direktur Utama IM2 yang menjadi terpidana kasus korupsi terkait kerja sama penggunaan pita frekuensi radio 2.1 Gz.
"Saya mengapresiasi Kejaksaan Agung berani megeksekusi itu," kata Boyamin Saiman, Jumat (3/12).
Namun, Boyamin mengingatkan masih banyak pekerjaan menunggu kejaksaan soal eksekusi aset-aset IM2 untuk membayar uang pengganti. Sebab, masih ada beberapa alat di dalam gedung yang belum bisa dikeluarkan.
"Saya harap kejaksaan bisa mengeluarkan alat-alat itu, sehingga gedung menjadi milik negara," kata Boyamin.
Sebelumnya, Jaksa eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mengeksekusi uang pengganti sebesar Rp1,358 triliun dari terpidana Indar Atmanto yang dibebankan pada PT Indosat Mega Media (IM2). Indar merupakan mantan Direktur Utama IM2 yang menjadi terpidana kasus korupsi terkait kerja sama penggunaan pita frekuensi radio 2.1 GHz.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyebut eksekusi dilakukan pada Senin, 29 November 2021. Tim jaksa eksekutor menyita aset-aset IM2 untuk membayar uang pengganti.
Gedung IM2 di tanah seluas 24.440 meter persegi yang terletak di Ragunan, Jakarta Selatan, menjadi salah satu aset yang disita. Jaksa eksekutor juga menyita bangunan lain di kawasan Ragunan di atas tanah seluas 788 meter persegi. Aset lainnya yang disita adalah 14 unit kendaraan roda empat dan enam unit kendaraan roda dua.
Jaksa eksekutor juga menyita 79.280 item production asset yang terdiri dari kabel optik, peladen. Termasuk, 1.228 item production support asset, yaitu peralatan produksi untuk penyediaaan layanan komunikasi milik IM2.
Barang lain milik IM2 yang disita adalah 258 unit inventaris berupa furnitur serta mechanical electric seperti genset dan UPS. Kemudian, aset berupa uang maupun piutang IM2.
"Uang sebesar Rp7.719.785.091 dan USD72.870 selanjutnya akan disetor ke kas negara melalui rekening Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, serta piutang IM2 dengan total nilai sebesar Rp77.694.237.858," kata Leonard melalui keterangan tertulis, Kamis, 2 Desember 2021.
Setelah menyita, pihak kejaksaan selanjutnya melakukan penilaian harga. Dalam pelaksanaan sita eksekusi itu, Leonard menyebut PT Indosat Tbk mengajukan permohonan untuk melakukan disintegrasi jaringan Indosat yang terpasang di Gedung IM2 sampai akhir Maret 2022. Hal itu diperlukan karena berdampak pada layanan internet dan jaringan telepon 4 juta lebih pelanggan.
"Apabila tidak dilakukan maka berdampak pada tidak adanya layanan internet dan telepon kepada pelanggan, yaitu masyarakat umum, instansi pemerintah, serta industri esensial dan kritikal seperti layanan perbankan, kesehatan, dan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta," kata Leonard.
Jajaran Direksi Indosat telah menandatangani surat pernyataan pada Rabu, 1 Desember 2021, yang berisi kepastian bahwa pihaknya bersedia memenuhi kewajiban antara lain terhadap penggunaan listrik, penggunaan genset, keamanan, kebersihan, dan teknisi maintenance selama proses disintegrasi jaringan dilaksanakan.
Indar telah diputus bersalah melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 787 K/Pid.Sus/2014 pada 10 Juli 2014. Dia dipidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp800 juta. Sedangkan IM2 dijatuhi hukuman uang pengganti sebesar Rp1,358 triliun.