Novel Baswedan dan Kawan-Kawan Datangi Mabes Polri
Sebanyak 57 eks pegawai KPK yang tak lulus TWK datang untuk rekrutmen jadi ASN Polri.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dan sejumlah rekannya yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) mendatangi Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (6/12). Dia dan rekan eks penyidik KPK datang dalam rangka sosialisasi rekrutmen sebagai ASN Polri.
Novel mengaku belum mengetahui teknis rekrutmen 57 eks pegawai KPK yang tak lulus TWK menjadi ASN Polri. "Ya nanti setelah sosialisasi baru tahu," ujar Novel saat ditemui di Mabes Polri, Senin.
Novel menjelaskan, kedatangannya ke Mabes Polri bersama rekan-rekannya yang tidak lulus TWK dalam rangka memenuhi undangan Polri untuk sosialisasi Peraturan Polri (Perpol) tentang pengangkatan khusus 57 eks pegawai KPK sebagai ASN Polri. Menurut Novel, dalam sosialisasi tersebut pihaknya ditanya terkait kesediaannya diangkat sebagai ASN Polri.
"Jadi, saya pikir hari ini belum bisa saya sampaikan, nanti setelah selesai baru akan menyampaikan ke media, tentang bagaimana sikap kawan-kawan semuanya," ujar Novel.
Dia menuturkan, keputusan untuk menerima atau tidak tawaran Polri tersebut akan diputuskan setelah sosialisasi selesai. Menurut Novel, dalam sosialisasi tersebut, dirinya dan teman-temannya akan ditanya satu per satu soal kesediaan direkrut menjadi ASN Polri. "Nanti akan ditanya satu-satu kawan-kawan," kata Novel.
Saat ditanya apakah Novel tertarik dengan tawaran Polri mengangkat dirinya menjadi aparatur sipil negara (ASN) di Korps Bhayangkara, Novel nanya menjawab datar. "Yang harus menjadi misteri, setelah ngomong baru disampaikan," kata Novel.
Polri telah menerbitkan Perpol Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Khusus 57 eks pegawai KPK menjadi ASN Polri. Perpol tersebut merupakan payung hukum Polri mengangkat 57 eks pegawai KPK menjadi ASN Polri secara khusus.
Menurut Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, setelah perpol terbut, dilakukan sosialisasi, sebelum eks pegawai KPK tersebut dilantik sebagai ASN Polri. Nantinya, para eks pegawai KPK akan menempati jabatan sesuai dengan surat persetujuan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara Reformasi Birokrasi (Kemenpanrb).
Selanjutnya, Polri bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyusun nomor induk pegawai (NIP) bagi eks pegawai KPK tersebut. "Untuk penempatan disesuaikan dengan sesuai kompetensi dan selanjutnya dengan BKN untuk mengeluarkan NIP-nya," kata Dedi di Jakarta, Sabtu (4/12).