Moeldoko: Pembatalan PPKM Level 3 Sesuai Perkembangan
Pembatalan PPKM level 3 merupakan bentuk kebijakan gas dan rem Presiden Joko Widodo.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan, pembatalan penerapan kebijakan PPKM level 3 di semua daerah saat Natal dan Tahun Baru 2022 merupakan bentuk kebijakan gas dan rem Presiden Joko Widodo dalam menangani Covid-19. Moeldoko menyebut, kebijakan menginjak gas dan menarik rem idealnya memang disesuaikan dengan perkembangan data terkini Covid-19.
"Untuk itu gas dan rem harus dilakukan secara dinamis sesuai dengan perkembangan COVID19 di hari-hari terakhir," kata Moeldoko dalam siaran pers KSP, usai meninjau laboratorium PUI PT Tekhnologi Penyimpanan Energi Listrik Universitas Sebelas Maret (UNS) di Solo, Selasa (7/12).
Pemerintah memutuskan menerapkan kebijakan PPKM saat Nataru mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini, tapi dengan beberapa pengetatan. Keputusan ini didasarkan pada capaian vaksinasi dosis 1 di Jawa-Bali yang sudah mencapai 76 persen dan dosis 2 yang mendekati 56 persen.
Vaksinasi lansia terus digenjot hingga saat ini mencapai 64 dan 42 persen untuk dosis 1 dan 2 di Jawa Bali. Menurut Moeldoko, meskipun PPKM level 3 batal diterapkan di semua daerah saat Nataru, pemerintah tetap akan menerapkan sejumlah pembatasan.
"Untuk acara-acara kerumunan masyarakat yang diizinkan maksimal berjumlah maksimal 50 orang, pertandingan olahraga tetap tidak boleh tanpa penonton, dan operasional pusat perbelanjaan, restoran, bioskop juga dibatasi hanya 75 persen," kata Moeldoko.
Selain itu, Moeldoko mengatakan setiap pelaku perjalanan jarak jauh wajib menunjukkan hasil tes negatif Covid-19, baik melalui PCR atau antigen. "Jadi Presiden satu sisi memberikan kelonggaran, tapi pada sisi yang lain memberikan penekanan atas protokol kesehatan," katanya.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, pemerintah tak menggunakan istilah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 saat masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) bukan merupakan hal yang aneh. Istilah yang akan dipakai menjadi pembatasan khusus Nataru.
"Jadi sangat dinamis, itulah perkembangan yang terakhir dari hasil rapat kemarin di Istana. Maka tidak menggunakan istilah level 3, tapi pembatasan khusus Nataru," ujar Tito usai rapat paripurna DPR, Selasa (7/12).
Baca Juga:
- Luhut Batalkan PPKM Level 3 Nataru, Daerah Menyesuaikan Lagi
- Imbas Rencana Pemberlakuan PPKM Level 2 di Jakarta
- Mal Dibolehkan Buka Sampai Pukul 21.00 WIB Saat Akhir Tahun
Tito menjelaskan, pemerintah segera mengeluarkan instruksi bagi pemerintah daerah ihwal kebijakan tersebut. Tito mengatakan, akan ada pengaturan yang lebih spesifik terkait kebijakan tersebut. Salah satu contohnya adalah kapasitas mal. Saat PPKM level 3 kapasitas maksimal mal adalah sebanyak 50 persen, sedangkan saat pembatasan khusus Nataru sebesar 75 persen.
Selama pembatasan khusus Nataru, penggunaan PeduliLindungi akan diintensifkan di banyak tempat yang berpotensi menghadirkan massa. Penerapan protokol kesehatan juga dipastikan akan terus didisiplinkan kepada masyarakat.
"Tapi penerapan PeduliLindungi (ditingkatkan), Presiden menyampaikan tidak perlu ada penyekatan-penyekatan, tapi diperkuat," ujar Tito.
"Intinya dalam masa Nataru ini yang paling utama tidak boleh ada kerumunan melebihi 50 orang. Tidak ada perayaan-perayaan Tahun Baru segala macam itu yang kerumunan," ujar mantan kapolri itu.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, keputusan tersebut merupakan hasil kajian dan pemantauan pemerintah terhadap laju kasus Covid-19. Ia menilai, kasus Covid-19 yang terus menurun menjadi salah satu pertimbangan pemerintah untuk membatalkan PPKM level 3 saat Nataru.
"Soal fleksibilitas tentang masalah PPKM memang harus demikian, harus dikaji matang, dan memang apa yang mesti diambil keputusannya pada saat yang tepat itu yang kemudian diperlukan oleh kita," ujar Dasco.
Anggota Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay menilai ada empat alasan keputusan tersebut diambil oleh pemerintah. "Pertama, adanya penolakan dari sebagian anggota masyarakat, penolakan ini banyak disampaikan terutama lewat media sosial. Tidak hanya menolak, masyarakat juga memberikan kritikan dan saran atas kebijakan tersebut," ujar Saleh kepada wartawan, Selasa (7/12).
Kedua, ada sebagian ahli dan akademisi yang memberikan pandangan yang menyatakan tidak setuju dengan kebijakan tersebut. Selanjutnya, pemerintah ingin menjaga agar roda perekonomian di tingkat bawah tetap berjalan dengan.
Terakhir, pemerintah menyadari bahwa kondisi antara setiap daerah berbeda-beda. Karena itu, adanya penyesuaian kebijakan pembatasan masyarakat didasari oleh laju kasus Covid-19 di daerah-daerah.
Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menyatakan, sangat mendukung pemerintah membatalkan PPKM level 3 sepanjang libur akhir tahun. "Seperti yg sebelumnya kami sampaikan, penerapan PPKM level 3 di akhir tahun akan punya konsekuensi yg kurang baik terhadap produktivitas berapa sektor," ujar Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Shinta Widjaja Kamdani kepad Republika, Selasa (7/12).
Sementara itu, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengajak semua masyarakat untuk menyaksikan berbagai tayangan seni budaya di rumah dalam menyambut momen libur Natal dan tahun baru (Nataru). Itu dapat dilakukan sebagai bagian dari upaya bersama menjaga penyebaran virus Covid-19 yang sudah terkendali.
“Banyak tayangan menarik yang bisa ditonton secara daring di rumah akhir tahun ini. Semoga berbagai tayangan persembahan Kemendikbudristek dan ratusan pelaku seni budaya yang terlibat bisa menghadirkan kebahagiaan dan inspirasi pembelajaran untuk keluarga di rumah,” ujar Direktur Jenderal Kebudayaan Kemendikbudristek, Hilmar Farid, dalam siaran pers, Senin (6/11).
Hilmar mengatakan, kampanye #BahagiadiRumah yang digaungkan sejak 2020 ini memberi ruang bagi para pekerja seni dan pelaku budaya untuk melakukan berbagai pertunjukan. Pertunjukan baik itu secara tayang langsung maupun tayang tunda di kanal Youtube Budaya Saya, akun resmi sosial media milik Direktorat Jenderal Kebudayaan Kemendikbudristek Republik Indonesia.