Lagi, Polisi Tangkap Artis karena Narkoba

Polisi masih melakukan pemeriksaan intefsif terhadap artis peran Bobby Joseph.

Dok Humas Polda Metro Jaya
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan membenarkan artis peran Bobby Joseph ditangkap atas dugaan penyalahgunaan narkoba. (Foto: Kombes Endra Zulpan)
Rep: Ali Mansur, Antara Red: Ratna Puspita

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan membenarkan artis peran Bobby Joseph ditangkap atas dugaan penyalahgunaan narkoba. Dia ditangkap penyidik Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan di Kalideres, Jakarta Barat, pada Jumat (10/12).

Baca Juga


Pernyataan Zulpan itu sekaligus meralat keterangan Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa yang menyebutkan Bobby ditangkap di wilayah Tangerang. "Iya benar, BJ itu Bobby Joseph," jelas Zulpan saat dikonfirmasi, Ahad (12/12).

Dari penangkapan tersebut, Zulpan mengatakan, penyidik menemukan barang bukti narkoba jenis sabu yang diduga milik pesinetron itu. Saat ini, Bobby masih dalam pemeriksaan intensif penyidik Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan. 

Kepolisian juga melakukan pengembangan terkait kasus penyalahgunaan narkoba tersebut. "Narkoba jenis sabu. Senin (13/12), kami rilis jam 10.00 WIB," tutur Zulpan.

Dalam satu pekan terakhir, pihak kepolisian telah menangkap dua artis terkait kasus narkoba. Sebelumnya, artis Jeff Smith harus kembali berurusan dengan pihak kepolisian setelah tertangkap menyalahgunakan narkoba jenis LSD alias Lysergic Acid Diethylamide. 

Pemain FTV itu ditangkap di kediamannya di Depok, Jawa Barat, pada Rabu (8/12) pukul 18.30 WIB. "Yang bersangkutan ini menggunakan narkotika jenis LSD," ujar Zulpan saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (9/12).

Menurut Zulpan, pada saat jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya melakukan penangkapan di rumah, Jeff Smith tengah mengkonsumsi LSD tersebut. Dari pengungkapan itu, pihak berwajib menyita barang bukti narkoba jenis LSD sebanyak dua lembar. 

"LSD yang diamankan ada dua, tapi dipesan ada 50 LSD. Saat diamankan tersisa dua LSD," tutur Zulpan.

Zulpan mengatakan, pemakai narkoba yang memiliki efek halusinasi itu biasanya dengan ditempelkan di lidah atau atap mulut. Ia mengatakan, LSD sangat bahaya, sehingga masuk narkoba golongan satu. 

Saat ditangkap, Jeff Smith mengkonsumsi LSD seorang diri. "Saat ini masih dilakukan pemeriksaan dan pendalaman, terkait jaringan pemasok pemasok," kata Zulpan.

Penangkapan Jeff Smith terkait penyalahgunaan narkoba kali ini merupakan kali kedua setelah sebelumnya ditangkap pada 15 April 2021 lalu, dengan barang bukti ganja. Jeff Smith divonis 5 bulan penjara atas kasus ini. Setelah menjalani masa hukuman, Jeff Smith bebas pada 14 September 2021.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler