Kemenaker: Jaminan Kehilangan Pekerjaan akan Dimulai pada 2022
Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang diatur dalam UU Ciptaker tetap berlaku.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Anwar Sanusi menegaskan komitmen pemerintah untuk menjalankan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang akan dimulai pada 2022. "Produk-produk regulasi mulai dari peraturan pemerintah, peraturan menteri baik Menteri Ketenagakerjaan maupun Menteri Keuangan sudah kami selesaikan," kata Sekjen Kemenaker Anwar Sanusi dalam diskusi membahas akses pasar kerja dalam JKP, yang dipantau virtual dari Jakarta, Senin (13/12).
Anwar mengatakan, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi terkait Undang-Undang Cipta Kerja, di mana JKP merupakan bagian di dalamnya, UU tersebut masih berlaku sampai dilakukan perbaikan dalam dua tahun. Dia menjelaskan bahwa salah satu tujuan JKP adalah menghadirkan negara dalam setiap persoalan ketenagakerjaan, termasuk ketika ada warga mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
JKP memberikan tiga manfaat utama kepada pekerja yaitu manfaat uang tunai yang akan diberikan maksimal enam bulan, pelatihan kerja untuk membantu penerima manfaat mendapatkan pekerjaan kembali, dan akses informasi pasar kerja. Khusus untuk informasi pasar kerja, Anwar mengatakan bahwa akses itu diberikan agar penerima manfaat JKP mendapatkan informasi yang aktual dan dibutuhkan untuk mendapatkan gambaran ke mana dia harus bekerja.
Informasi pasar kerja yang diberikan tidak hanya untuk di dalam negeri, tapi kesempatan kerja di luar negeri. Untuk pelatihan kerja, pemerintah bertujuan untuk memberikan pelatihan agar pemanfaat JKP dapat memenangi kompetisi untuk mendapatkan pekerjaan.
Kendati demikian, dalam pelatihan itu juga akan diberikan bekal dan arahan untuk menjadi tenaga kerja mandiri atau wirausaha. "Kementerian Ketenagakerjaan sudah mempersiapkan banyak hal termasuk juga adalah persiapan untuk membangun sistem yakni kita kenal dengan namanya Siap Kerja," tegas Anwar.
JKP adalah bagian dari jaminan sosial yang diterima pekerja korban PHK yang akan mendapatkan berbagai manfaat. Rencanannya program itu dapat mulai diberikan kepada pekerja pada 2022.