Polisi Minta Korban Pelecehan Seksual Oknum Dosen UNJ Melapor

Polisi meminta korban kasus dugaan pelecehan seksual dosen UNJ melapor

Dok Humas Polda Metro Jaya
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan.
Rep: Ali Mansur Red: Bayu Hermawan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi meminta korban dugaan pelecehan seksual dalam pesan teks atau sexting yang dilakukan oleh oknum dosen Prodi Pendidikan Tata Rias, Fakultas Teknik Universitas Negeri Jakarta (UNJ) untuk membuat laporan secara resmi. Kasus sexting sempat viral di berbagai platform media sosial dan pihak kampus pun sudah mengetahuinya.

Baca Juga


"Korbannya coba (buat) laporan juga," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (15/12).

Selain itu, kata Zulpan, pihaknya akan terus mendorong korban di kasus pelecehan untuk membuat laporan secara resmi. Mengingat, kata dia,  laporan polisi (LP) merupakan dasar untuk melakukan penyelidikan. Namun hingga saat ini, pihaknya belum menerima laporan dari satu korban pun.

"Belum ada (pelaporan), kita selalu mengajak kepada masyarakat khususnya korban pelecehan seksual untuk melapor, sampai saat ini enggak ada laporannya," ungkap Zulpan.

Kendati demikian, menurut Zulpan, saat ini tim Polres Metro Jakarta Timur sedang mencari bukti dan petunjuk. Artinya, pihaknya tetap melakukan penyelidikan tapi tetap diharapkan para korban untuk segera melapor.

"Memang terhadap tindak pidana ini kan harus ada dia dikenal delik aduan jadi harus ada yang mengadu," kata Zulpan.

Sebelumnya, pihak kampus akan menyerahkan kasus sexting terhadap sejumlah mahasiswa oleh seorang dosen berinisial DA ke pihak berwajib jika ditemukan tindak pidana. Saat ini pihak kampus juga telah membentuk Satgas Anti Kekerasan Seksual. 

"Terkait kasus DA, saat ini sudah ditangani oleh pihak Fakultas yang bersangkutan. Pihak UNJ sendiri pertanggal 9 Desember lalu sudah mengeluarkan Peraturan Rektor mengenai PPKS (Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual)," ujar Kepala Media Humas UNJ, Syaifudin saat dihubungi melalui pesan singkat, Senin (13/12).

Menurut Syaifudin, peraturan rektor tersebut menjadi dasar hukum pembentukan Satgas PPKS. Kemudian, saat ini UNJ sedang mempersiapkan Satgas PPKS untuk menangani berbagai kasus yang terjadi nantinya. Jika memang terbukti bersalah, kaya dia, oknum dosen atau pegawai, khususnya yang berstatus PNS akan diberikan sanksi oleh UNJ. Sanksi itu sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2021

"Tentang disiplin PNS dan jika memang ada pihak yang dirugikan serta melanggar hukum pidana, maka kasus ini akan diserahkan ke pihak kepolisian sebagai lembaga yang berwenang," tegas Syaifudin

Selanjutnya, Syaifudin mengatakan, sebagai bentuk antisipasi, mengingat berbagai fenomena ini yang terjadi juga dibeberapa perguruan tinggi di Indonesia, pihak UNJ sudah mengesahkan peraturan rektor mengenai kekerasan seksual di UNJ dan juga membuat Satgas Anti Kekerasan Seksual di UNJ.

"Mengingatkan kepada seluruh Dekan dan Koorprodi dilingkungan UNJ agar memahami dan menjalankan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021, dalam rangka menjaga moral dan marwah kampus sebagai lembaga pendidikan dan mencegah serta menangani berbagai tindakan kekerasan seksual," ucap Syaifudin.

Di samping itu, menurut Syaifudin, pimpinan UNJ menginstruksikan agar seluruh sivitas akademik UNJ menumbuhkan kehidupan kampus yang manusiawi, bermartabat, setara, inklusif, kolaboratif. Serta tanpa kekerasan di antara mahasiswa, pendidik, tenaga kependidikan, dan warga kampus di UNJ. 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler