Eks Wasit Liga Inggris Kecam Pelanggaran Harry Kane Lawan Liverpool

Harry Kane hanya mendapatkan kartu kuning usai melanggar Andy Robertson.

EPA-EFE/FACUNDO ARRIZABALAGA
Harry Kane dari Tottenham Hotpsur dinilai layak mendapatkan kartu merah dalam pelanggaran terhadap pemain Liverpool Andy Robertson.
Rep: Muhammad Ikhwanuddin Red: Israr Itah

REPUBLIKA.CO.ID, LONDON -- Mantan wasit Liga Primer Inggris Mark Clattenburg mengecam tekel yang dilakukan kapten Tottenham Hotspur Harry Kane terhadap pemain Liverpool Andy Robertson saat kedua tim bertemu pada laga pekan ke-18 Liga Primer Inggris di London, Ahad (19/12). Akibat pelanggaran itu, wasit Paul Tierney memberi kartu kuning kepada Kane meski dalam tayangan ulang terlihat jelas striker timnas Inggris itu melakukan tekel keras berbahaya. 

Baca Juga


Pada pertandingan yang sama, Robertson justru mendapat kartu merah langsung karena menjatuhkan Emerson Royal. Keputusan wasit diambil setelah melihat tayangan ulang melalui VAR. 

"Menurut saya, tekel Kane lebih parah dibandingkan yang dilakukan Roberston," kata Clattenburg seperti dilansir BBC Sport, Selasa (21/12). 

Dalam laporan BBC, keputusan wasit memberi kartu kuning terhadap Kane karena Robertson mengangkat satu kakinya. Jika tidak, maka ada kemungkinan Kane mendapat kartu merah. 

"Mendengar kabar bahwa Robertson mengangkat satu kakinya mengejutkan saya. Karena jika dia tidak melakukannya, dia tidak akan bisa berjalan bulan ini," ujar Clattenburg. 

Ia berpendapat, tekel terhadap Robertson murni kesalahan Kane dan wasit yang memimpin pertandingan. Menurutnya, selain harus memahami peraturan, Tierney juga perlu mengerti pertandingan secara keseluruhan. 

"VAR tidak bisa salah, wasit bisa karena dia punya jeda. VAR bisa melihat dari berbagai sudut dan memutar video dengan gerakan lambat," kata dia.

Keputusan Tierney ini sebelumnya sudah mendapatkan kritik keras dari pelatih Liverool Juergen Klopp. Ia berang Kane tak diusir dari lapangan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler