Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp 15,6 Miliar
Ditjen Bea Cukai menyebut penyeludupan barang ilegal meningkat selama pandemi
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan memusnahkan barang-barang ilegal senilai Rp 15,6 miliar. Adapun pemusnahan barang ilegal hasil penindakan periode 2018 sampai 2021.
Direktur Jenderal Bea Cukai Askolani mengatakan penindakan dan pemusnahan ini untuk melindungi masyarakat dan menciptakan kondisi perekonomian yang adil dan sehat bagi para pelaku usaha dalam negeri.
“Pemusnahan barang-barang ilegal ini telah dilakukan penindakan dan proses hukumnya sudah selesai, baik dari sisi kejaksaan maupun dari sisi aset negara, dan barang-barang yang kita lakukan hari ini cukup signifikan,” ujarnya saat acara Pemusnahan Barang Tangkapan Bea Cukai secara virtual, Rabu (22/12).
Menurutnya peredaran barang ilegal semakin marak di tengah pandemi. Dia menduga para oknum menilai pemerintah lengah dengan penanganan Covid-19.
“Kegiatan barang-barang ilegal itu masih cukup tinggi dalam dua tahun ini. Ada peningkatan dibandingkan 2019 sebelum pandemi. Mungkin pelaku oknum yang melakukan tindakan tersebut mengira kita aparat hukum, pemerintah tidak awas dalam masa pandemi,” ucapnya.
Tindakan ilegal tersebut, lanjutnya, sangat mengganggu ekonomi, daya saing, dan fairness dari kegiatan dunia usaha. Pihaknya tidak ingin kehadiran barang-barang ilegal mendistorsi dan berakibat pada penurunan kegiatan ekonomi yang legal.
Pemusnahan bersama ini merupakan kerja sama antara Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Kantor Wilayah DJBC Jawa Barat, dan Kejaksaan Negeri Tigaraksa Kabupaten Tangerang.
Askolani merinci barang-barang yang akan dimusnahkan sebanyak 2.626.375 batang rokok ilegal, sebanyak 33.810 botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA) impor ilegal, sebanyak 910 bale pakaian bekas, sebanyak 805 pcs celana pria bekas, sebanyak 553 box hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) ilegal. Lalu sebanyak 262 lembar pita cukai palsu dan sebanyak 141 roll tekstil.
“Total total nilai barang sebesar Rp 15.620.647.186 dan potensi penerimaan negara yang tidak diperoleh dari barang-barang tersebut sebesar Rp 6.652.929.188,” jelasnya.
Dari jumlah barang tersebut, sebanyak 20.227 botol minuman beralkohol impor dan 450 ribu batang rokok jenis sigaret putih mesin (SPM) ilegal dari China merupakan barang yang diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari Tigaraksa Kabupaten Tangerang sebagai barang bukti tersangka RBS dan saat ini telah mendapat keputusan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah).
"Kami dari Kemenkeu berkala laporkan. Ini menunjukkan kita pemerintah dan penegak hukum selalu ada melindungi masyarakat kita dan ekonomi kita. Kita tahu pemasukan barang ilegal sangat mengganggu ekonomi kita, competitiveness kita, dan mengganggu time lapse dunia usaha. Kita tidak mau kemudian barang ilegal mendistorsi dan menyebabkan dampak penurunan kegiatan ekonomi yang legal," ucapnya.
Dia menyampaikan dengan meningkatnya sinergi dengan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah dalam menekan peredaran barang-barang ilegal, khususnya barang kena cukai melalui koordinasi dan kerja sama penindakan di lapangan, merupakan upaya untuk mengamankan hak-hak penerimaan negara.
“Salah satunya memanfaatkan alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT),” ucapnya.
Selain itu, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bersama kepolisian, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan kejaksaan melakukan pemusnahan terhadap narkoba. Menurutnya pada 2021 ini ada 34 ton lebih narkoba yang dimusnahkan.
"Kita juga melakukan penindakan pencegahan terhadap narkotika yang jumlahnya sangat masif, 2021 lebih dari 34 ton lebih narkotika yang telah kita lakukan pemusnahan dan penangkapan dengan kepolisian, BNN dan kemudian dari TNI dan kejaksaan," ucapnya.