Pengusaha Jabar Ancam Gugat SK Gubernur Tentang Struktur Skala Upah

Apindo menilai SK Gubernur tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

Edi Yusuf/Republika
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil
Rep: Arie Lukihardianti Red: Ilham Tirta

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Barat mengajukan gugatan atas Surat Keputusan (SK) Gubernur No 561/Kep.874-Kesra/2022. Menurut Ketua DPP Apindo Jabar, Ning Wahyu, pada Senin (3/1), Gubernur Jabar Ridwan Kamil telah menandatangani Surat Keputusan Gubernur Nomor 561 / KEP. 874 - Kesra / 2022 tentang kenaikan Upah Bagi Pekerja atau Buruh dengan masa kerja lebih dari 1 (satu) tahun pada perusahaan di Jawa Barat.

Apindo Jabar menilai, SK tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas. "SK tersebut membuat gaduh dan resah kalangan pengusaha dan sangat mengganggu kondusivitas berusaha," ujar Ning kepada wartawan, Selasa (4/1).

Baca Juga



Ning menilai, kewenangan Gubernur dalam penentuan upah seharusnya terbatas pada beberapa hal. Yakni, PP No 36 /2021 Pasal 27 ayat 1, Gubernur wajib menentukan Upah Minimum Provinsi setiap tahun. "PP No 36 / 2021 Pasal 30 ayat 1, Gubernur dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten atau kota dengan syarat tertentu, dan seterusnya," katanya.

Sedangkan Struktur Skala Upah, kata dia, seharusnya mutlak merupakan kewenangan pengusaha, tanpa ada intervensi dari pihak manapun. Hal tersebut, kata dia, diatur dalam PERMENAKER No 1 / 2017 Pasal 4 poin 4: penentuan struktur dan skala upah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf (c) dilakukan oleh pengusaha berdasarkan kemampuan perusahaan dan harus memperhatikan upah minimum yang berlaku.

Selain itu, menurut Ning, pada PERMENAKER No 1 / 2017 Pasal 5: struktur dan skala upah ditetapkan oleh pimpinan perusahaan dalam bentuk surat keputusan. "Oleh karena itu, kami meminta Gubernur untuk mencabut SK tersebut, kalau tidak, para pengusaha akan melakukan gugatan ke PTUN," kata dia.

Ning Wahyu juga mengimbau supaya pemerintah daerah turut membantu menciptakan kondusivitas usaha dengan tidak memunculkan kebijakan–kebijakan yang kontra produktif dan meresahkan dunia usaha. Selanjutnya, untuk kondusivitas dunia usaha juga, Ning Wahyu pun meminta kepada para pengusaha di Jawa Barat untuk menyusun dan melaksanakan Struktur Skala Upah, dengan berpedoman pada PERMENAKER no 1 Th 2017 tentang penyusunan Struktur dan Skala Upah pasal 4 poin 4 dan pasal 5 jo PP 36 / 2021 pasal 21.

Kemudian, memperhatikan SK Gubernur no 561 / Kep. 732 - Kesra / 2021 tentang Upah Minimum Kota / Kabupaten di Jabar tahun 2022. "Kami minta pengusaha mengabaikan SK tanpa dasar hukum yang jelas serta cacat hukum tentang Struktur Skala Upah nomor 561 / Kep. 874 – Kesra / 2022 tertanggal 3 Januari 2022 itu," kata dia.

Ning Wahyu mengatakan, pada para buyer brand yang membuat produk mereka di Jabar untuk paham keadaan dengan mendasarkan persyaratan compliance mereka berdasarkan undang-undang yang berlaku. Jadi, bukan berdasarkan produk kebijakan yang cacat hukum.

"Buyer sering menyampaikan supaya perusahaan – perusahaan yang bekerja sama dengan mereka untuk melakukan hal yang benar, (do the right thing) atau melakukan sesuatu yang benar dari awal (Do the right thing from first) , di sini, saat ini, saat yang tepat untuk para buyer menerapkan slogan yang sering mereka sampaikan tersebut dalam menyikapi situasi di Jabar," kata dia.

Sebelumnya, Gubernur Jabar, Ridwan Kamil menyatakan sudah menandatangani keputusan struktur skala upah untuk buruh/pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun. Buruh tersebut, upahnya dapat naik sebesar 3,27 hingga 5 persen atau lebih disesuaikan dengan kemampuan perusahaan dan produktivitas.

"Kepgub skala upah sudah ditandatangan, nggak ada berita baru sama seperti yang dulu. Intinya sudah d tandatangan bahwa kami tak melanggar PP 36/2021. Saya bertahan," ujar Ridwan Kamil yang akrab disapa Emil kepada wartawan di Gedung Sate, Senin (3/1).

Emil mengatakan, mungkin buruh ada yang paham dan belum paham terkait hal ini. Tapi, memang begitu adanya. Pemprov Jabar, hanya mengatur yang tak diatur di PP 36.

"Itu pun kan tugas kita ini tidak mengatur kalau musayawarahnya berhasil dengan baik. Jadi intinya PP 36 hanya mengatur upah baru. Maka yang kita berikan tambahan rentangnya untuk upah pekeja yang bekerja lebih dari satu tahun. Ini sudah saya tandatangani dan tinggal memonitor pelaksanaannya," kata Emil.

Bahkan, menurut Emil, Apindo sudah berkirim surat akan mematuhi aturan. Tentu, dengan kesiapan perusahaan masing-masing. "Makanya kan dikasih rentang tidak satu persentase. Antara 3,27 sampai 5 persen," tegasnya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
 
Berita Terpopuler