DPR Yakin Pemerintah akan Kirim Surpres Pembahasan RUU TPKS
Surpres untuk menugaskan pihak dari pemerintah untuk membahasnya bersama DPR.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, pihaknya memprioritaskan rancangan undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) untuk segera diparipurnakan. Hal ini agar pemerintah dapat segera mengirimkan surat presiden (surpres) pembahasannya.
"Kami akan prioritaskan untuk segera di-Bamus-kan agar bisa dikirim ke pemerintah dan Presiden mengirimkan surpres untuk kemudian kita bahas," ujar Dasco di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (5/1/2022).
Ia mengatakan, RUU TPKS merupakan usul inisiatif DPR yang akan segera ditetapkan. Surpres merupakan surat dari Presiden Joko Widodo untuk menugaskan pihak dari pemerintah untuk membahasnya bersama DPR.
"Ngomong kalau kemarin, Pak Jokowi sudah atensi berarti kan dia akan jemput bola sampai surat dari DPR pasti akan segera diturunkan surpres dan DIM-nya," ujar Dasco.
RUU TPKS, kata Dasco, adalah payung hukum yang akan memberikan keadilan kepada para korban kekerasan seksual. DPR pun kerap menerima aduan dari masyarakat agar RUU tersebut segera disahkan.
"Karena itu sudah jadi atensi dan Baleg itu agak hati-hati, sehingga memang sebelum masa sidang kemarin dia mepet selesainya. Jadi justru kami bukan lambat, tapi kami pengen undang-undang itu sempurna dan bagus," ujar Dasco.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) segera menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo mengenai percepatan pembentukan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Rancangan itu sudah berproses sejak 2016 sehingga perlu dilakukan langkah-langkah strategis untuk mendorong percepatannya.
"Dalam pernyataannya Bapak Presiden secara khusus memerintahkan Menteri Hukum dan HAM dan Menteri PPPA untuk segera melakukan koordinasi dan konsultasi dengan DPR. KemenPPPA siap melaksanakan tugas tersebut," kata Menteri PPPA Bintang Puspayoga dalam keterangan, Selasa (4/1/2022).
Bintang menyampaikan, sejauh ini pemerintah telah berkomitmen untuk bersama-sama DPR membahas RUU TPKS. Tujuannya agar harapan masyarakat terhadap lahirnya regulasi yang secara khusus mengatur sistem pencegahan dan penanganan kekerasan seksual yang komprehensif dan berperspektif korban dapat segera disahkan.
“Pemerintah mengharapkan proses penetapan RUU TPKS menjadi RUU inisiatif DPR dapat dilakukan pada masa persidangan awal tahun 2022,” ujar Bintang.
Baca juga: Ferdinand Jelaskan Maksud Status Allahmu Lemah, Allahku Luar Biasa