DPR Bantah Hambat Pengesahan RUU TPKS
DPR tidak mau terburu-buru mengesahkan RUU TPKS supaya menjadi UU yang bagus.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad membantah, anggapan bahwa parlemen memperlambat pengesahan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi Undang-Undang. Dasco memastikan, DPR RI sangat berkomitmen untuk segera mengesahkannya.
Dasco menyatakan, RUU TPKS merupakan inisiatif DPR. Dia memandang, pengesahan regulasi itu perlu waktu agar hasilnya optimal.
"Jadi, kalau ada yang bilang DPR memperlambat segala macam, itu tidak betul. Bahwa usulan atau inisiatif undang-undang itu justru berasal dari DPR RI dan ini kita akan bikin, kita akan buat Undang-undang itu dengan bagus," kata Dasco dalam keterangan pers, Ahad (9/1).
Dasco menyampaikan, DPR tidak mau terburu-buru mengesahkan RUU TPKS supaya menjadi undang-undang yang bagus. Sebab ia ingin pelaku kasus kekerasan seksual dihukum setimpal.
"Karena kita tidak mau kejadian seperti ini berulang, berulang dan berulang lagi terjadi tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur pada khususnya," ujar politikus partai Gerindra itu.
Dasco menjelaskan, dengan dibahas di Rapat Paripurna, diharapkan RUU TPKS akan disepakati oleh semua Fraksi. Namun, dia belum merinci tenggat waktu pengesahan RUU TPKS.
“Saya pikir dengan dibawa ke Rapat Paripurna tentu itu akan membuat Rancangan Undang-Undang tersebut disepakati oleh semua Fraksi, karena nanti kalau sudah diparipurnakan, itu akan membuka jalan pembahasannya dan tentunya pembahasan itu akan melibatkan semua fraksi yang ada di DPR RI,” ucap Dasco.
Sementara terkait Alat Kelangkapan Dewan (AKD) yang akan membahas, Dasco mengatakan pembahasan akan diserahkan dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI yang nantinya akan menentukan urgensi pembahasan ada di mana.
“Pada pembukaan masa sidang, kita akan segera melakukan Rapim Bamus dan kemudian Paripurna,” sebut Dasco.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) lewat akun kanal Youtube Sekretariat Presiden, Jakarta, Selasa (4/1), mendorong agar RUU TPKS dapat segera disahkan. Ia mengatakan, perlindungan terhadap korban kekerasan seksual perlu menjadi perhatian bersama, khususnya kekerasan seksual terhadap perempuan yang sangat mendesak untuk ditangani.
"Saya berharap RUU tindak pidana kekerasan seksual ini segera disahkan sehingga dapat memberikan perlindungan secara maksimal bagi korban kekerasan seksual di Tanah Air,” ujar Jokowi dalam keterangannya.