KPK Tahan Eks Pejabat Waskita Karya Terkait Korupsi Proyek Kampus IPDN
AW diduga mengatur calon pemenang lelang proyek pembangunan kampus IPDN.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap tersangka dugaan rasuah pembangunan kampus IPDN di Kabupaten Gowa tahun anggaran 2011, Adi Wibowo (AW). Mantan kepala Divisi I PT Waskita Karya itu telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 2018 lalu.
"Perbuatan Tersangka AW dan kawan-kawan diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar sejumlah Rp 27 miliar dari nilai kontrak sebesar Rp 125 miliar," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (11/1/2022).
Dia mengatakan, tersangka AW akan ditahan selama 20 hari pertama hingga 30 Januari nanti di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur untuk mempercepat proses penyidikan. Dia melanjutkan, AW akan diisolasi mandiri terlebih dahulu selama 14 hari untuk mencegah penyebaran Covid-19 di dalam lingkungan Rutan KPK.
Perkara bermula saat Kementerian Dalam Negeri merencanakan empat paket pekerjaan pembangunan gedung Kampus IPDN tahun anggaran 2011. Salah satunya gedung Kampus IPDN Gowa, Sulawesi Selatan dengan nilai kontrak Rp 125 miliar.
Tersangka AW kemudian diduga melakukan pengaturan bagi calon pemenang lelang agar bisa mendapatkan proyek tersebut. Modusnya dengan meminta pihak kontraktor lain mengajukan penawaran di atas nilai proyek PT WK.
Tersangka juga menyusun dokumen kontraktor lain sedemikian rupa sehingga tidak memenuhi persyaratan dan nantinya mempermudah PT WK untuk dimenangkan dalam proyek dimaksud. Tersangka diyakini juga memalsukan progres pekerjaan hingga mencapai 100 persen, padahal fakta di lapangan progres hanya baru 70 persen.
Ghufron mengatakan, pemalsuan itu dilakukan agar pembayaran bisa dilakukan 100 persen. Dia melanjutkan, tersangka AW juga diduga mencantumkan perubahan besaran denda yang lebih ringan dalam kontrak pekerjaan.
"Selain itu tersangka AW juga diduga menyetujui pemberian sejumlah uang maupun barang bagi PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) maupun pihak-pihak lain di Kemendagri," katanya.
AW diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Terkait perkara serupa, KPK sebelumnya juga telah menetapkan tersangka lainnya, yakni PPK Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal Kemendagri, Duddy Jocom dan Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya, Dono Purwoko. Dugaan korupsi pembangunan kampus IPDN lainnya terletak di Agam, Sumatera Barat dan kampus IPDN tahap II di Rokan Hilir, Riau.