Kemendagri Sampaikan Isu Strategis Urusan PU Jateng

Salah satu perhatian utama pemerintah ialah mendorong pemda menyediakan akses KSPN.

Antara/Anis Efizudin
Pengunjung berada di kawasan Concourse atau ruang terbuka di zona 2 Taman Wisata Candi (TWC) Borobudur, Magelang, Jawa Tengah, Selasa (18/1/2022). Candi Borobudur adalah salah satu Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN).
Red: Fernan Rahadi

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Bina Bangda Kemendagri) menggelar Rapat Koordinasi Sinkronisasi dan Harmonisasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah bersama Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) di Kantor Sekretariat Daerah Provinsi Jateng, Kota Semarang, Senin (17/1)


Sebagai tindak lanjut rapat koordinasi tersebut, Direktorat Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah (SUPD) II Ditjen Bina Bangda Kemendagri menyambangi seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait yang melingkupi bidang pekerjaan umum, perumahan dan kawasan permukiman, kelautan dan perikanan, perhubungan, komunikasi, informatika, statistik dan persandian. 

Saat menyambangi Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga dan Cipta Karya (DPUBMCK) Provinsi Jateng, Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Bina Bangda Kemendagri Sugeng Hariyono yang diwakili Direktur SUPD II Ditjen Bina Bangda Kemendagri Iwan Kurniawan menyampaikan Isu-Isu Strategis Urusan Pekerjaan Umum. 

"Kelima isu strategis tersebut di antaranya: Akses Jalan menuju Kawasan Strategis Prioritas Nasional (KSPN) Borobudur, Jalan Rusak di wilayah desa dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Pekerjaan Umum," ungkap Sugeng dalam siaran pers, Rabu (19/1). 

Lebih lanjut dipaparkan Sugeng, saat ini salah satu perhatian utama pemerintah ialah mendorong pemerintah daerah (pemda) untuk menyediakan akses terhadap Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN), salah satunya adalah KSPN Borobudur yang berada di Provinsi Jawa Tengah. Dukungan pemda ini penting bagi pemenuhan target program prioritas Pemerintah terkait kawasan pariwisata di Provinsi Jawa Tengah. 

"Tersedianya dukungan akses Jalan kewenangan Provinsi maupun Kabupaten pada KSPN Borobudur merupakan bentuk komitmen Pemerintah Daerah dalam mendukung Program Prioritas Nasional sebagaimana dituliskan di dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMN) Tahun 2020-2024" kata Sugeng menambahkan. 

Selain itu, isu strategis lain di bidang Pekerjaan Umum ialah penerapan SPM Bidang Pekerjaan Umum sesuai Permendagri 59 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal, mulai dari tahap pengumpulan data hingga tahap pelaksanaan pemenuhan SPM.

Kemudian, isu strategis lainnya yaitu perbaikan jalan rusak di desa yang telah dilakukan langkah strategis bersama dengan Ditjen Bina Pemerintahan Desa dengan mengumpulkan kepala desa pada desa yang memiliki kondisi jalan rusak. Sebagai tindak lanjut, Kemendagri melakukan pemetaan kondisi jalan yang rusak berat guna menjamin konektivitas wilayah. 

Di sisi lain, Dirjen Bina Bangda dalam pemaparannya yang disampaikan Direktur SUPD II Ditjen Bina Bangda Kemendagri Iwan Kurniawan menyampaikan rekomendasi terkait SPM Bidang Pekerjaan Umum. 

"Rekomendasi pertama, Pemda perlu memastikan pemenuhan SPM menjadi program prioritas dalam perencanaan daerah. Bagi daerah yang melaksanakan pilkada serentak tahun 2022 agar pencapaian target pemenuhan SPM dipastikan terintegrasi dalam dokumen perencanaan jangka menengah (RPJMD) yang sedang disusun," paparnya. 

Kemudian, lanjut Sugeng, Pemda diminta meningkatkan fungsi koordinasi melalui penguatan peran Tim Penerapan SPM di daerah, didukung dengan alokasi pendanaan untuk kegiatan penunjangnya. 

"Pemda juga diminta memastikan rencana pemenuhan anggaran SPM berdasarkan atas hasil penghitungan pemenuhan kebutuhan untuk mendukung Pemenuhan SPM Pekerjaan Umum serta pemanfaatan sumber pembiayaan lainnya," ucap Sugeng. 

Selain itu, lanjut Sugeng, pemda diminta melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat dalam rangka pemenuhan SPM Pekerjaan Umum. 

"Pemda dalam menyusun program dan kegiatan pemenuhan SPM Pekerjaan Umum agar mengacu pada Permendagri 90/2019 jo. Kepmendagri 050-5889/2021 tentang Hasil Verifikasi dan Validasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah," kata Sugeng.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler