OJK Ingatkan Masyarakat Waspada Modus Pinjol Atas Namakan Otoritas

Jangan mudah percaya dengan informasi terkait pinjol yang mengatasnamakan OJK.

Republika/Ali Mansur
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menggerebek sebuah ruko yang menjadi kantor pinjaman online (Pinjol) ilegal di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 di Jakarta Utara. Kantor Pinjol ini tak memilik izin OJK. (ilustrasi)
Rep: Novita Intan Red: Andi Nur Aminah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan masyarakat berhati-hati terhadap modus pinjaman online ilegal yang menyamar menyerupai institusi lain. OJK bahkan menemukan oknum yang mengatasnamakan 'pinjaman online OJK' dalam melakukan operasinya demi meyakinkan para calon korban. 

Baca Juga


Padahal, OJK sebagai regulator tidak mungkin terlibat langsung dengan operasional lembaga jasa keuangan, bahkan yang resmi sekalipun. "Ingat, OJK tidak pernah mengirimkan atau meminta pembayaran pinjaman online atau tagihan lembaga jasa keuangan lainnya. Jangan mudah percaya dengan informasi atau tawaran terkait pinjaman online yang mengatasnamakan OJK," ungkap OJK dalam keterangan resminya, Jumat (28/1/2022).

Senada, Training and Capacity Building Manager Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Gledys Sinaga menekankan masyarakat juga perlu berhati-hati dengan modus pinjaman online ilegal yang menyamar atau menyerupai platform legal lain.

AFPI mengingatkan bahwa platform fintech peer-to-peer (P2P) lending resmi OJK sekaligus anggota AFPI berjumlah 103 platform dan memiliki website atau aplikasi ponsel tertentu yang sudah terdaftar. “Masyarakat diharapkan semakin cermat dan terus melakukan cross-check sebelum melakukan transaksi,” ucapnya. 

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler