Tiga Eks Komisaris PT Garuda Indonesia Diperiksa Kejakgung

Tiga eks komisaris Garuda Indonesia diperiksa terkait mekanisme pengadaan pesawat.

Garuda Indonesia (Ilustrasi)
Rep: Bambang Noroyono Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tiga eks Komisaris PT Garuda Indonesia (GIAA) diperiksa tim penyidikan di Kejaksaan Agung (Kejakgung), Kamis (3/2/2022). Pemeriksaan tersebut, terkait dengan lanjutan penyidikan dugaan korupsi yang terjadi pada perusahaan maskapai penerbangan sipil milik pemerintah Indonesia tersebut. 

Baca Juga


“Saksi-saksi yang diperiksa terkait penyidikan dugaan korupsi pada PT Garuda Indonesia antara lain, WAY, BR, CK,” begitu kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Leonard Ebenezer Simanjuntak, Kamis.

Ebenezer menolak menyebutkan identitas lengkap tiga eks komisaris tersebut. Tetapi, mengacu pada layar monitor para terperiksa di Gedung Pidana Khusus (Pidsus), WAY mengacu pada nama Wendy Aritonang Yazid. Ia diperiksa oleh tim penyidikan di Jampidsus, terkait perannya selaku Komisaris PT GIAA 2012. 

Terperiksa lainnya, BR adalah Bagus Rumbogo. Ia diperiksa selaku Komisaris GIAA 2013. CK, mengacu pada nama Chris Kanter. Ia diperiksa terkait perannya selaku Komisaris GIAA 2013.

“WAY, BR, dan CK, diperiksa terkait mekanisme pengadaan pesawat udara,” begitu sambung Ebenezer.

Tiga saksi terperiksa dalam rilis resmi Kapuspenkum tersebut, berbeda dengan daftar nama-nama terperiksa lainnya di Gedung Pidsus. Masih mengacu pada daftar terperiksa yang dipanggil tim penyidikan di Jampidsus, sebetulnya ada tujuh nama.

Selain tiga nama dalam rilis tersebut, tim penyidikan di Jampidsus, juga memanggil empat nama mantan Komisaris GIAA lainnya. Yakni, Bambang Susantono yang diketahui selaku Komisaris Utama (Komut) GIAA 2012, dan Komisaris GIAA 2012 Betti Alisjahbana. Sonata Halim Yusuf, Komisaris GIAA 2013, dan Bambang Wahyudi, Komisaris GIAA 2013. Akan tetapi, tak ada penjelasan dari Kapuspenkum, mengenai tentang empat nama eks komisaris lainnya itu. 

Direktur Penyidikan Jampidsus-Kejakgung Supardi, kepada Republika menyampaikan, tim penyidikannya juga berencana untuk meminta keterangan tambahan dari eks komisaris GIAA lainnya. Salah satunya adalah Peter F Gontha yang pernah menjadi Komisaris Garuda 2020-2021.

Pemanggilan untuk Peter, kata Supardi, sudah dilayangkan. “Peter Gontha, belum. Kemarin, kan itu harusnya diperiksa. Tapi, minta di-reschedule (dijadwalkan ulang). Jadi, kita nanti panggil lagi untuk diperiksa,” ujar Supardi, Kamis (3/2). 

Jampidsus, pun sebenarnya sudah pernah menjadwalkan pemeriksaan untuk Peter pada Jumat (28/1). Tetapi Peter, menurut Supardi, meminta pemunduran jadwal permintaan keterangan.

Menurut Supardi, dalam catatan penyidik, Peter, saat masih menjadi komisaris di GIAA 2020, pernah menyampaikan ke publik, soal ‘kisruh’ keuangan di internal, dan dugaan korupsi di Garuda. “Jadi kebutuhan penyidik, memeriksa yang bersangkutan (Peter), terkait informasi itu,” terang Supardi. 

Dalam kasus dugaan korupsi di PT Garuda, Jampidsus Febrie Adriansyah pernah mengungkapkan, nilai kerugian negara mencapai Rp 3,7 triliun lebih. Febrie menerangkan, dugaan korupsi pada perusahaan maskapai penerbangan milik pemerintah tersebut, terjadi pada periode 2009-2014, dan sampai saat ini. 

Dugaan korupsi tersebut, terkait dengan proses pengadaan, dan sewa sejumlah unit pesawat terbang jenis ATR 72-600, dan CRJ 1000 setotal 64 unit. Dalam penyidikan tersebut, kata Febrie, timnya juga menyasar kesaksian mantan Dirut GIAA, Emirsyah Satar, yang sudah berstatus narapidana terkait kasus serupa yang pernah diungkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler