Kebijakan Karantina dan Isolasi untuk PPLN

Satgas Covid-19 telah mengeluarkan kebijakan karantina dan isolasi untuk ppln.

Antara/Fauzan
Warga Negara Asing (WNA) berjalan di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Senin (29/11/2021). (ilustrasi)
Red: Fian Firatmaja

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) harus menjalani karantina setibanya di tanah air. Jika PPLN didapati positif Covid-19 saat kedatangan maupun saat karantina, PPLN wajib melakukan isolasi. PPLN yang telah mendapatkan vaksin dosis lengkap wajib menjalani karantina yang berbeda jumlah harinya dengan PPLN yang baru mendapatkan vaksin pertama. Berikut penjelasan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito. (Rijalul Vikry/Fahrul Marwansyah/Rinto A Navis | Antara)


sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler