Jampidsus akan Gelar Perkara Penetapan Tersangka Kasus Satelit Kemenhan

Penyidik mengantongi nama sejumlah pihak yang berpotensi menjadi tersangka.

Bambang Noroyono
Direktur Penyidikan Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah
Rep: Bambang Noroyono Red: Ilham Tirta

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) merencanakan menggelar perkara penetapan tersangka terkait kasus dugaan korupsi satelit di Kementerian Pertahanan (Kemenhan) pada pekan ini. Jampidsus Febrie Adriansyah mengatakan, penyidik sudah mengantongi nama sejumlah pihak yang berpotensi menjadi tersangka.

Baca Juga


“Untuk satelit, progresnya saya lihat, kalau sudah bisa kita ajukan ekspos tersangka dalam pekan ini,” ujar Febrie, saat ditemui Republika di Gedung Pidana Khusus (Pidsus), Kejakgung, di Jakarta, Senin (7/2).

Dari penyidikan sementara ini, sejumlah nama yang berpotensi tersangka berasal dari swasta. Namun, Febrie masih belum mau membeberkan potensi tersangka yang dimaksud. “Nanti kita lihat lah. Saya takut risikonya nanti,” terang Febrie.

Kasus dugaan korupsi pengadaan dan sewa satelit di Kemenhan terjadi pada periode 2015-2016. Kasus tersebut terkait dengan pengadaan dan sewa satelit pada slot orbit 123 derajat bujur timur (BT). Dalam kasus tersebut, sementara ini, penyidikan di Jampidsus mengacu pada nilai kerugian negara Rp 500-an miliar, dan 20 juta dolar Amerika Serikat (AS).

Proses penyidikan kasus tersebut sudah dimulai sejak, Jumat (14/1) lalu. Sampai Senin, proses penyidikan kasus tersebut belum menetapkan satu pun tersangka. Tetapi, dari proses penyidikan, tercatat sudah lebih dari dari 15 nama diperiksa sebagai saksi. Saksi-saksi yang diperiksa tersebut kebanyakan dari bos perusahaan swasta, PT Dini Nusa Kusuma (DNK), selaku pengelola satelit di Kemenhan. Dua mantan pejabat tinggi pada perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), LEN Industri, pun turut diperiksa dalam penyidikan kasus tersebut.

Dalam penyidikan lanjutan kasus tersebut, tim di Jampidsus, juga bersama-sama dengan Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil), akan turut memeriksa tiga purnawirawan yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Dua dari tiga purnawirawan yang bakal diperiksa adalah Laksamana Pertama (Purn) Ir Listyanto selaku mantan Kepala Pusat Pengadaan di Kemenhan dam Laksda (Purn) Ir Leonardi selaku mantan Kepala Badan Sarana Pertahanan (Baranahan) di Kemenhan.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler