Palembang Terapkan PTM Terbatas Dua Hari dalam Sepekan

Palembang menerapkan PTM dengan kapasitas 50 persen

ANTARA/Feny Selly
Guru membantu para siswa mencuci tangan sebelum masuk ke ruang kelas di Sekolah Islam Khalifah Annizam Palembang, Sumatra Selatan, Senin (6/9/2021). Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di sekolah tahap pertama di Kota Palembang dilaksanakan oleh 120 sekolah yang telah diverifikasi Dinas Pendidikan setempat.
Red: Nur Aini

REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Pemerintah Kota Palembang, Sumatera Selatan memutuskan penerapan sistem pembelajaran tatap muka (PTM) untuk siswa SD dan SMP di kota itu hanya berlangsung secara terbatas selama dua hari dalam sepekan.

Baca Juga


"Mulai hari ini (7/2/2022) kebijakannya berubah, PTM hanya berlangsung dua hari dalam sepekan dan diikuti 50 persen siswa di setiap kelas. Dari sebelumnya PTM 100 persen dan berlangsung tiga hari," kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Palembang Zulinto di Palembang, Senin (7/2/2022).

Sedangkan selama empat hari lainnya, kata Zulinto, para siswa tersebut melangsungkan pembelajaran secara daring dari rumah masing-masing.

"Per harinya siswa diajarkan sebanyak tiga mata pelajaran, masing-masing pelajaran berdurasi selama 30 menit untuk siswa SD, dan SMP selama 35 menit, jadi lebih kurang 100 menit lebih per harinya," kata dia.

Menurut Zulinto, aturan PTM tersebut diterapkan berdasarkan hasil rapat koordinasi bersama Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), Ombudsman Sumsel, dan Dandim 0418/Palembang untuk memitigasi meluasnya paparan Covid-19 di sekolah. Sebab selama beberapa hari terakhir Dinas Pendidikan kota Palembang menemukan sudah ada beberapa orang siswa SD dan SMP yang terkonfirmasi positif Covid-19. Siswa yang terkonfirmasi positif Covid-19 tersebut sementara ini tercatat berasal dari SD 142 di Kecamatan Gandus, SMP 27 di Kecamatan Sako, SMP 9 dan SMP 10 di Kecamatan Kemuning.

"Siswa itu waktu di skrining ada yang terpapar Covid-19, jumlah rincinya kami belum tahu semuanya saat ini masih dalam pengawasan Dinkes kota," ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, ia menegaskan, merujuk pada surat edaran empat menteri setiap sekolah yang peserta didiknya terkonfirmasi positif Covid-19 maka aktivitas di sekolah itu ditutup selama 14 hari dan pembelajarannya dialihkan secara daring.

"Aktivitas di sekolah itu, di tutup selama 14 hari agar, Kepala Sekolah bisa cepat bertindak, berkoordinasi dengan Dinkes atau puskesmas. dan sementara itu pembelajaran dialihkan secara daring," ujarnya.

Baca: Akses Masuk Dibatasi, WNA Harus Penuhi Syarat untuk Datang ke Indonesia

Baca: Anies Akui Sempat akan Hentikan PTM Selama 1 Bulan

Baca: Pemkab Tangerang Kembali Terapkan Pembelajaran Jarak Jauh di Semua Sekolah

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler