Polres Demak Tangkap Pelaku Penipuan dengan Modus Proyek Fiktif
Pelaku berdalih bahwa uang untuk proyek di wilayah Subang, Jawa Barat.
REPUBLIKA.CO.ID,DEMAK -- Kepolisian Resor Demak, Jawa Tengah, menangkap pelaku penipuan dengan modus proyek pembangunan lampu penerangan jalan umum (LPJU) fiktif dengan kerugian yang dialami korbannya mencapai Rp377 juta.
Kasat Reskrim Polres Demak AKP Agil Widiyas Sampurna menyebutkan pelaku bernama R. Mardhi Handoko Prasto (55) warga Kelurahan Gemah, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang.
Setelah menerima laporan dari korban bernama Sarjan (61) warga Kabupaten Grobogan pada tanggal 2 Februari 2022, pihaknya menangkap pelaku di Semarang. Meski warga Semarang, Mardhi Handoko Prasto bertempat tinggal di Jalan Jogoloyo, Kecamatan Wonosalam, Demak.
Kasus penipuan itu, kata dia, dilakukan tersangka sejak Mei 2021. Tersangka menawari korban untuk berinvestasi di proyek pengadaan lampu penerangan jalan umum di sepanjang Jalan Raya Demak-Kudus yang ternyata merupakan proyek fiktif.
Adapun keuntungan yang dijanjikan terhadap korban sebesar 30 persen dari nilai uang yang dikeluarkan dan keuntungan dibagi dua. Korban tergiur dengan tawaran tersebut karena pelaku juga berjanji akan mengembalikan uang korban jika proyek tidak berjalan.
Korban yang diminta menyetorkan uang sebesar Rp10 juta kepada pelaku dengan alasan untuk operasional proyek pun menyetujuinya, termasuk untuk operasional sosialisasi proyek senilai Rp 150 juta. "Setelah korbannya mengecek, ternyata tidak ada proyek yang dimaksud di wilayah Demak. Namun, pelaku berdalih bahwa uang untuk proyek di wilayah Subang, Jawa Barat, sehingga korban kembali percaya dan mengirim sejumlah uang sebanyak 17 kali transfer ke rekening pelaku dengan total Rp377 juta," ungkapnya.
Korban juga diyakinkan pelaku dengan diajak tersangka untuk melihat lokasi proyek di Subang. Tersangka kembali meminta uang kepada korban dengan alasan harus membeli material instalasi listrik yang harus segera dipenuhi agar uang milik korban yang digunakan tersangka tidak hilang sehingga korban menyetujuinya.
Pelaku juga diketahui menggunakan hasil uang penipuan untuk keperluan pribadi sehingga tersangka dijerat dengan pasal penipuan dan/atau penggelapan. Atas tindakannya itu, tersangka dijerat Pasal 378 (penipuan) KUHP dan/atau Pasal 372 (penggelapan) KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.