Pelajar tidak Divaksin di Padang Harus Belajar di Rumah
Kasus Omicron pada anak di Padang umumnya terjadi pada anak yang belum vaksin.
REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Pemerintah Kota Padang mengeluarkan Surat Edaran untuk mewajibkan pelajar usia 6-11 tahun agar divaksin. Pelajar 6-11 tahun yang belum divaksinasi harus belajar mandiri di rumah.
"Pembelajaran tatap muka diberikan hanya kepada anak didik yang telah divaksin,” kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Padang, Habibul Fuadi, dalam SE yang dikutip Republika, Selasa (8/2//2022).
Habibul menjelaskan, kasus Covid-19 varian Omicron yang ditemukan pada anak didik di SD Kota Padang, terjadi pada anak belum divaksin. Untuk mengantisipasi penularan Omicron lebih luas, Disdikbud Kota Padang merumahkan pelajar yang belum divaksin.
Ia menambahkan, bagi anak didik yang tidak bisa divaksin karena kondisi kesehatannya, maka harus menunjukkan surat keterangan dari dokter/puskesmas/rumah sakit Pemko Padang. Habibul berharap, dengan adanya kebijakan tersebut, para orang tua bisa mendampingi anak-anaknya untuk vaksinasi.
“Bagi orang tua yang tidak bisa mendampingi anaknya divaksin, nanti akan didampingi oleh guru/wali kelas di sekolah tersebut dengan membawa surat izin dari orang tua,” ujar Habibul.
Penambahan kasus baru covid-19 di Kota Padang pada Selasa (8/2/2022) cukup tinggi. Pada hari ini penambahannya hampir 100 kasus baru. Berdasarkan data di situs Dinas Kesehatan Kota Padang, hari ini ada penambahan 98 kasus baru. Akibatnya, total konfirmasi positif covid-19 di Padang menjadi 42.649 kasus.