Ini Pembatasan-Pembatasan Selama PPKM Level 3 di DIY

PPKM level 3 berlaku di DIY.

Republika/Putra M. Akbar
Warga melintas di dekat mural Covid-19 di kawasan Cikoko, Jakarta, Senin (7/2/2022). Pemerintah resmi menaikkan status PPKM Jabodetabek, Daerah Istimewa Yogyakarta, Bali dan Bandung Raya ke level 3 seiring dengan peningkatan kasus Covid-19. Republika/Putra M. Akbar
Rep: Silvy Dian Setiawan Red: Muhammad Hafil

REPUBLIKA.CO.ID,YOGYAKARTA -- Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 di DIY mulai berlaku sejak 8 hingga 14 Februari 2022. Berbagai pembatasan pun mulai diberlakukan dengan dikeluarkannya Instruksi Gubernur (Ingub) DIY Nomor 5 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3 Covid-19 di DIY.

Baca Juga


Berdasarkan ingub tersebut, diatur kegiatan masyarakat di pusat perbelanjaan/mall dengan kapasitas maksimal 60 persen. Jam operasional di pusat perbelanjaan ini pun diatur hanya sampai pukul 21.00 WIB dengan protokol kesehatan (prokes) ketat dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Anak usia 12 tahun juga diperbolehkan masuk ke pusat perbelanjaan/mall selama berlakunya PPKM level 3 di DIY. "Anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua dan menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama," kata Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X dalam ingub yang dikeluarkan Selasa (8/2) tersebut.

Bioskop juga diperbolehkan beroperasi dengan kapasitas 60 persen. Begitu pun dengan kegiatan peribadatan yang dilakukan secara berjamaah di tempat ibadah juga diperbolehkan dengan kapasitas 50 persen dan dengan prokes ketat.

"Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan hanya kategori hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk, kecuali tidak bisa divaksin dengan alasan kesehatan," jelasnya.

Sementara itu, pembatasan kunjungan di destinasi wisata hanya diperbolehkan dengan kapasitas 25 persen. Sultan menuturkan, seluruh pengunjung yang masuk ke destinasi wisata juga diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Pengunjung juga diwajibkan untuk menggunakan aplikasi Visiting Jogja untuk reservasi tiket hingga pembayaran dengan sistem non tunai. Terkait dengan anak usia di bawah 12 tahun, diperbolehkan masuk ke destinasi wisata dengan syarat didampingi orang tua dan sudah mendapatkan vaksin setidaknya dosis pertama.

"Penerapan ganjil genap di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi tempat wisata (diberlakukan) mulai Jumat pukul 12.00 WIB sampai Minggu pukul 18.00 WIB," ujar Sultan.

Selain itu, kata Sultan, kegiatan di supermarket dan pasar tradisional yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi hingga pukul 21.00 WIB. Kapasitas pengunjung pun hanya diperbolehkan maksimal 60 persen.

Begitu pun dengan kegiatan makan dan minum di restoran, rumah makan atau cafe juga diperbolehkan dengan kapasitas 60 persen. Waktu makan hanya diizinkan hingga 60 menit dengan jam operasional tempat makan hanya sampai pukul 21.00 WIB.

"Namun, restoran atau rumah makan dan kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari, dapat beroperasi dengan prokes ketat dari pukul 18.00 WIB sampai 00.00 WIB dengan kapasitas 25 persen," tambahnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler