Penambangan Andesit di Desa Wadas Diduga tak Berizin, PKS: Harus Ditindak!
Jika terbukti ilegal dan dilanjutkan, akan jadi preseden buruk di dunia pertambangan.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mulyanto, mendesak pemerintah menutup lokasi penambangan batu andesit di Desa Wadas, Purworejo, Jawa Tengah. Ia menduga usaha penambangan andesit di Desa Wadas tersebut tidak mempunyai izin usaha penambangan (IUP).
Ia mendesak pemerintah untuk tak menutup mata terkait dugaan pelanggaran penambangan ilegal di Desa Wadas ini. Sebelumnya, diberitakan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengaku tidak ada IUP untuk Desa Wadas, Kabupaten Purworejo, Jateng. Hal itu disampaikan Direktur Pembinaan Program Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Sunindyo Suryo, pada Kamis (10/2/2022).
"Bila benar usaha penambangan andesit di Desa Wadas belum berizin, seperti yang disampaikan Direktur Pembinaan Program Minerba Kementerian ESDM, harus dianggap sebagai perbuatan ilegal. Karena itu harus ditindak. Bukan malah didiamkan dan dicarikan pembenaran," kata Mulyanto dalam keterangan tertulisnya, Jumat (11/2/2022).
Mulyanto menegaskan pemerintah harus adil dan tegas kepada siapapun dalam menegakkan aturan UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba). Pemerintah diminta memberi contoh yang baik bagi masyarakat.
Menurut dia, jangan karena penambangan tersebut untuk keperluan pembangunan Bendungan Bener, yang merupakan proyek strategis nasional (PSN), pemerintah menjadi longgar dalam hal perizinan. "Kalau itu berlanjut akan menjadi preseden buruk di dunia pertambangan kita. Karena itu PKS mendesak agar pemerintah konsisten dalam menjalankan UU Nomor 3/2020 tentang Minerba terkait dengan pertambangan batuan andesit di Desa Wadas," katanya menegaskan.
PKS juga meminta Kementerian ESDM segera meninjau lokasi penambangan di Desa Wadas untuk memastikan data-data tersebut karena jelas terindikasi melanggar syarat-syarat perizinan dan praktek penambangan yang baik. Dirinya meminta pemerintah menjalankan regulasi dengan benar dan menghentikan pembangunan dengan pendekatan security approach dan lebih mengedepankan pendekatan prosperity approach.
"Harusnya ada izin tersendiri (IUP) terkait penambangan batuan andesit ini yang terpisah dari proyek bendungan. Itu amanat UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba. Jadi penambangan ilegal ini harus dihentikan demi kepastian hukum," ujar Mulyanto.
Ia menjelaskan, batuan andesit termasuk golongan batuan (namun tidak termasuk batuan jenis tertentu), sehingga pengusahaannya memerlukan Perizinan Berusaha dari pemerintah pusat. Untuk itu, penambang harus mengajukan permohonan wilayah pertambangan batuan.
"Setelah keluar baru mengajukan permohonan IUP (izin usaha penambangan) batuan kepada menteri," katanya.
Baca juga : Ketum PBNU: Kasus Wadas Jangan Dipolitisasi